Atur Bus Karyawan dengan Perda

Atur Bus Karyawan dengan Perda

Kutim, nomorsatukaltim.com – Masalah kemacetan di Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) kian sering terjadi. Terutama pada pagi dan sore hari. Penyebabnya akibat lalu-lalang bus pengangkut karyawan perusahaan. DPRD Kutim pun bergegas menyelesaikan persoalan ini. Caranya akan mengatur hilir mudik bus melalui peraturan daerah (Perda).

Hal itu langkah solusi terkait aduan masyarakat tentang angkutan bus karyawan. Sebab kemacetan arus lalulintas di waktu-waktu tertentu itu sudah sangat meresahkan. Rapat dengar pendapat pun digelar pekan lalu. Berbagai keputusan diambil untuk mencari win-win solution. Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan mengatakan, unsur pimpinan dan semua komisi akan segera melihat dan melakukan pengkajian terhadap usulan Perda itu. Apakah layak untuk dibuat menjadi peraturan daerah atau tidak. “Ini perlu kami kaji secara bersama, terlebih sebelumnya juga sudah ada Perda tertinggi di atasnya (provinsi). Tapi karena ada kearifan lokalnya maka perlu untuk ditindaklanjuti,” ucap Arfan. Terlebih, saat ini kondisi jalan di Sangatta juga masih sempit. Sehingga, dipandang perlu ada perubahan perilaku para sopir bus yang masuk ke Sangatta. “Terutama tadi ada beberapa permintaan agar bus besar diganti dengan bus yang kecil, sehingga bisa mengurangi kemacetan di Kota Sangatta di waktu-waktu tertentu,” bebernya. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil kajian dari tim yang dibentuk DPRD Kutim. Tim tersebut akan melihat kawasan mana yang cocok untuk dijadikan halte pemberhentian bus. Agar bus tidak sering berhenti menurunkan dan menaikan karyawan. “Jadi kami bentuk tim dulu, paling tidak panja, untuk melihat kondisi di jalan Kota Sangatta yang sebenarnya. Seperti yang diadukan masyarakat ke DPRD Kutim,” kata Arfan. Lebih lanjut, jika usulan tersebut diterima dan dibuatkan Raperda. Arfan juga memastikan rencana pembuatan Raperda pengaturan angkutan bus karyawan yang masuk ke Sangatta tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya. Terlebih saat pembuatan Raperda juga mendapatkan atensi dari Pemerintah Provinsi. “Kita akan konsultasi, dan akan dicocokkan ke provinsi. Jika ada yang sama atau melanggar aturan di atasnya maka akan direvisi. Terlebih sebelumnya juga sudah ada Perda di provinsi yang mengatur perusahaan diminta untuk membuat jalan sendiri,” tandasnya. (adv/bct)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: