Sarkowi Tekankan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Sarkowi Tekankan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga yang tergabung dalam organisasi Aremania.

Kegiatan itu berlangsung di tempat pertemuan wisata Kembang Jaong Tenggarong, Minggu (6/6/2021). Dia mengharapkan masyarakat dapat mengetahui Perda ini, dan memastikan masyarakat miskin dapat bantuan hukum gratis. "Dengan adanya sosialisasi Perda terkait bantuan hukum ini, kami harapkan muatan-muatannya bisa diketahui dan dipertajam oleh masyarakat khususnya anggota Arema yang berada di kecamatan," katanya. Sarkowi juga menjelaskan, agar masyarakat terutama Aremania dapat memahami aspek bantuan hukum. Apalagi ini merupakan bantuan gratis. "Arema harus bisa bersentuhan dengan aspek hukum, sehingga tahu apa langkah-langkah yang harus dilakukan, karena bantuan hukum ini gratis bagi masyarakat miskin," ungkap Owi, sapaan akrabnya. Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan Sosper ini, Erwinsyah mengatakan, Perda ini sudah seharusnya disosialisasikan karena sudah ada sejak 2019. Agar masyarakat mengetahui sudah ada Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum, dan gratis bagi masyarakat kurang mampu. "Selama ini produk Perda yang dihasilkan DPRD Kaltim tidak tersosialisasi dengan baik, untuk itu sudah seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat. Maka kegiatan Sosper ini saya sangat apresiasi, dan untuk mekanismenya sebenarnya Perda ini tinggal menunggu Pergub saja," ungkap Erwin sapaan akrabnya. Erwinsyah yang juga menjabat Rektor Unikarta ini menambahkan, semangat dalam membuat Perda ini sebenarnya sejak 2011, melihat akses orang miskin terhadap hukum itu lemah. Maka dari itu sudah semestinya Pemprov Kaltim membantu masyarakat miskin yang kurang tingkat pengetahuannya tentang masalah hukum. "Dan yang menarik dari Perda ini adalah nanti bantuan hukum ini dialokasikan anggarannya lewat masing-masing daerah sesuai tingkatannya, tinggal pemerintah daerah mengalokasikan berapa jumlah anggaran bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis," tutupnya. (Adv/top/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: