Ini Komposisi Banggar dan Banmus DPRD Balikpapan

Ini Komposisi Banggar dan Banmus DPRD Balikpapan

Abdulloh dan sejumlah calon anggota legislatif terpilih saat pelantikan anggota DPRD Balikpapan 2019-2024. (Ariyansah/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Balikpapan terbentuk. Dalam rapat paripurna, yang dihelat Kamis, (17/10/2019). Seluruhnya, ada delapan AKD. Yaitu empat komisi dan empat badan. Dua di antaranya dipimpin langsung Abdulloh, Ketua DPRD Balikpapan. Yaitu Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus). "Untuk dua badan. Banmus dan Banggar, ex officio pimpinan DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz. Susunan Banggar, berjumlah 22 orang anggota dewan. Adalah sebagai berikut. Ketua: Abdulloh Wakil Ketua: Thohari Aziz, Sabaruddin Panrecalle, Subari Sekretaris: (Dijabat Sekretaris DPRD Balikpapan) Anggota: Andi Arif Agung, Nelly Turuallo, Kasmah, Wiranata Oey, Haris, Taufik Qul Rahman, Danang Eko Susanto, Siswanto Budi Utomo, Syukri Wahid, Amin Hidayat, Mieke Henny, Syarifuddin Oddang, Nurhadi Saputra, Kamarudin, Johny NG, Riri Saswita Diano, Alwi Al Qadri, Muhammad Taqwa. Untuk Banmus, juga berjumlah 22 orang anggota dewan. Dengan susunan sebagai berikut. Ketua: Abdulloh Wakil Ketua: Thohari Aziz, Sabaruddin Panrecalle, Subari. Sekretaris: (Dijabat Sekretaris DPRD Balikpapan) Anggota: Johny NG, Alwi Al Qadri, Kasmah, Fitriati, Suriani, Budiono, Haris, Muhammad Najib, Yohanis Patiung, Wiranata Oey, Rahmatia, Danang Eko Susanto, Laisa Hamisah, Hasanuddin, Asrori, Parlindungan, Ardiansyah, Capt. M. Hatta Umar. Setelah AKD terbentuk, DPRD Balikpapan fokus pada pembahasan rencana kerja. "Pembentukan AKD berjalan dengan musyawarah. Agenda terdekat setelah ini, akan segera melakukan rapat kerja untuk sisa tahun 2019. Akan segera kita susun rencana kerja DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz usai rapat pembentukan AKD, yang berlangsung di Kantor DPRD Balikpapan. (sah/rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: