Kutim Mulai Terapkan ETLE, Mobil Dinas Ganti Plat Bakal Ketahuan

Kutim Mulai Terapkan ETLE, Mobil Dinas Ganti Plat Bakal Ketahuan

Kutim,nomorsatukaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) sejak 1 Juni lalu telah menerapkan sistem tilang elektronik. Disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Berbagai pelanggaran di jalan raya nantinya akan ketahuan.

Sistem tilang ini juga tidak mengenal tebang pilih. Baik pelanggaran yang dilakukan masyarakat umum hingga pejabat publik semua akan mendapat sanksi. Mulai dari parkir tidak pada tempatnya, melawan arus jalan, dan tidak menggunakan helm. Kemudian melanggar lampu lalu lintas, kondisi kendaraan tidak layak jalan, sampai tidak menggunakan sabuk pengaman. Termasuk mengganti plat kendaraan. Apalagi, tidak sedikit pejabat publik yang mengganti plat kendaraan pemerintah menjadi hitam. Sebab sistem tilang elektronik otomatis akan mendeteksi jika plat kendaraan telah diubah. Apalagi hal itu juga bagian dari pelanggaran hukum. Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, mengatakan pemilik kendaraan bisa terjerat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. “Artinya jika memang terekam ke sistem ETLE hal seperti itu juga termasuk pelanggaran,” ucap Welly. Padahal sesuai dengan ketentuan, kendaraan yang sah di Indonesia harus menggunakan plat nomor yang dikeluarkan pihak kepolisian. Sementara plat berwarna hitam yang digunakan di mobil kendaraan dinas dapat dipastikan bukan plat resmi. Kamera ETLE akan menangkap gambar pengendara beserta pelanggaran yang dilakukan. Kamera terpasang di mobil unit patroli dan helm personel Satlantas yang bertugas. Dibekali resolusi tinggi, kamera dapat merekam berbagai bukti pelanggaran pengendara di jalan. “Kalau ada pelanggar, otomatis langsung terbaca plat kendaraannya, jadi bisa langsung dideteksi,” paparnya. Namun penerapan ETLE Mobile ini masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat dan belum ada penindakan. Sampai ada perintah lanjutan dari Dirlantas Polda Kaltim, mengenai kapan penindakan bagi pelanggar lalulintas diterapkan. “Jadi untuk sementara ini pelanggar akan diberikan teguran tertulis yang dikirimkan langsung ke alamat yang bersangkutan,” urainya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: