Lari saat Razia Masker, Rupanya Buang Sabu ke Sungai Kandilo

Lari saat Razia Masker, Rupanya Buang Sabu ke Sungai Kandilo

Paser, nomorsatukaltim.com - Tim gabungan Satuan Petugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Paser melakukan razia masker di ruang publik. Tepatnya di Jalan Yos Sudarso, tepian Siring Sungai Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (2/6/2021).

Sekira 30 menit memaksakan operasi yustisi, tepatnya pukul 09.30 Wita. Satgas yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan TNI-Polri juga berhasil menangkap seorang pria, berinisial AFN (26). Didapati atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula, saat Satgas COVID-19 melaksanakan operasi yustisi. Di tengah razia masker itu, petugas maupun masyarakat yang melintas dibuat kaget. Setelah seorang pria melarikan diri menuju sungai saat terjaring tidak menggunakan masker. "Pada saat diberhentikan. Mencoba melarikan diri ke arah sungai (Kandilo). Kemudian langsung membuang sesuatu ke sungai," kata Kasatreskoba Polres Paser, AKP Tasimun. Dengan membuang "sesuatu", personel kepolisian mencurigai barang yang dibuang ke sungai, erat kaitannya dengan tindak kejahatan. Saat diinterogasi. AFN tidak mengaku membuang sesuatu ke sungai. Berdalih mau buang air kecil. "Tidak ada. Tidak ada. Saya mau kencing ini pak. Jujur saya ini pak mau kencing," sebut AFN saat diamankan, sembari diinterogasi oleh personel kepolisian. Petugas gabungan tidak percaya begitu saja. Akhirnya personel kepolisian bersama BPBD melakukan pencarian. Menyusuri tepian sungai. Dan di rerumputan menemukan sabu. Usai menemukan sabu, AFN mengakui barang haram yang dibuang itu miliknya. "Kami masih dalami barang (sabu) ini dari mana. Ditemukan 1 paket, kurang lebih 1 gram," sebut Tasimun. Adapun barang bukti lain yang turut diamankan, yakni jaket digunakan AFN menyimpan sabu, satu unit sepeda motor, dan ponsel merek Vivo. Diketahui, sebelumnya pria berdomisili di Jalan Cenderawasih itu, merupakan residivis dengan kasus serupa. "Ya residivis. Pernah dilakukan penangkapan dengan tindak pidana narkoba. Menjalani hukuman 6 tahun. Ini belum sampai setahun keluar (bebas) melakukan kegiatan (tindak pidana) serupa lagi," pungkasnya. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: