Pasca Pengetatan di Bandara, Penumpang Pesawat Kembali Meningkat 93 Persen

Pasca Pengetatan di Bandara, Penumpang Pesawat Kembali Meningkat 93 Persen

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Angkasa Pura I Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan mencatat puncak arus mudik Lebaran terjadi pada 5 Mei 2021. Dengan jumlah yang dilayani sebanyak 8.172 penumpang berangkat. Selanjutnya puncak arus balik mudik lebaran 18 Mei 2021 dengan 6.538 penumpang datang.

Angka tersebut terpantau oleh Posko Pengendalian Transportasi Udara Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Secara terperinci, sejak 22 April 2021–24 Mei 2021 melayani 222.706 penumpang baik yang berangkat, datang maupun transit. Di mana selama periode pengetatan pra mudik melayani sebanyak 130.369 penumpang. Untuk periode peniadaan mudik 6.309 penumpang atau turun sekitar 95 persen. Serta pada periode pengetatan pasca mudik 86.028 penumpang. “Artinya mengalami peningkatan kembali sekitar 93% jika berbanding dengan periode peniadaan mudik,” kata General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Barata Singgih Riwahono usai menutup Posko Pengendalian Transportasi Udara di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pada Selasa (25/5/2021) sore. Menurut Barata, yang diasumsikan sebagai arus mudik sejumlah 51.578 penumpang datang dan 66.547 penumpang berangkat. Selanjutnya untuk arus balik pada 14–24 Mei sebanyak 44.588 penumpang datang dan 43.391 penumpang berangkat. “Dengan data ini diasumsikan masih akan ada penumpang yang hendak melakukan perjalanan nantinya,” ucap Barata. Barata mengatakan, merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dan Addendum SE 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19 serta SE Kemenhub Nomor 34 Tahun 2021, yang merujuk pada Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) khususnya dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dalam ketentuan-ketentuan tersebut persyaratan perjalanan dibagi menjadi tiga periode. Yaitu periode pengetatan pra mudik (22 April 2021 – 5 Mei 2021), periode peniadaan mudik (6 Mei 2021–17 Mei 2021) dan periode pengetatan pasca mudik (18 Mei 2021–24 Mei 2021). “Selama periode peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk oleh petugas Satgas COVID-19 Kota Balikpapan juga diterapkan. Hal ini dilakukan agar para calon penumpang yang berangkat dapat dipastikan penumpang yang memiliki kepentingan khusus sesuai dengan persyaratan,” tutupnya. (fey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: