Hadapi TKA, Pemkab Kutim akan Optimalkan BLK

Hadapi TKA, Pemkab Kutim akan Optimalkan BLK

Kutim, nomorsatukaltim.com – Serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Kutai Timur (Kutim) semakin banyak. Tentu jadi alarm bagi pekerja lokal, terutama di bidang industri. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berupaya dengan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK). Agar tenaga kerja Kutim tak tersisih dan tetap bisa bersaing.

Plt Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif mengatakan, BLK jadi langkah strategis untuk memberdayakan tenaga kerja lokal. Agar pekerja lokal bisa memenuhi standar dari kebutuhan industri yang ada. “Sehingga tak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak memakai tenaga kerja lokal. Sepanjang skill yang diperlukan tersedia,” ucap Sudirman. Selain itu, Disnakertrans juga menyiapkan beberapa lembaga pelatihan untuk membantu. Ditambah dengan membentuk jejaring pemagangan untuk mengasah kemampuan pekerja lokal. Sehingga keterampilan yang didapat tidak menguap begitu saja. “Serta membuka peluang agar tenaga kerja lokal dapat terserap oleh dunia industri,” tuturnya. Selain itu, langkah lain yang disiapkan adalah menyiapkan tenaga pendamping. Tujuannya untuk memastikan transfer teknologi dan keahlian sudah berjalan. Mengingat TKA datang karena keahliannya tidak dimiliki oleh tenaga kerja lokal. Sehingga peran tenaga pendamping ini menjadi penting. “Kami didorong untuk memiliki tenaga ahli lokal salah satunya dengan adanya tenaga kerja pendamping dalam rekrutmen TKA,” paparnya. Langkah ini diambil sekaligus jadi tindakan pengawasan. Tenaga pendamping ini harus memastikan jika TKA benar-benar sudah melakukan transfer teknologi dan keahlian. “Sejak April lalu, kami minta perusahaan yang merekrut TKA di Kutim harus menyiapkan tenaga kerja pendamping pula,” tegas Sudirman. Ia menjelaskan, perusahaan yang ingin memakai TKA harus mengusulkan terlebih dahulu ke Kementerian Tenaga Kerja. Jika disetujui, maka harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak. Baru kembali berurusan di daerah sesuai lokasi kerja. Ketika di daerah, perusahaan harus melapor ke Disnakertrans. Fungsinya, agar bisa dibentuk tim pengawasan orang asing. Tim tersebut nantinya akan dipimpin oleh pihak imigrasi. “Habis itu baru bisa bekerja sesuai lokasi yang ditetapkan perusahaan,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: