Lahan Eks Lokalisasi Bayur Sekarang di Bawah Kendali Pemkot Samarinda

Lahan Eks Lokalisasi Bayur Sekarang di Bawah Kendali Pemkot Samarinda

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Jajaran Pemerintah Kota Samarinda juga meninjau lahan eks lokalisasi Bayur, di Jalan Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, Kamis (20/5/2021).

Rombongan yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tiba di lokasi sekira pukul 10.30 Wita. Dalam kunjungan itu, wali kota ingin mendeklarasikan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkot Samarinda. Walaupun, kata wali kota, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) lahan itu tertera atas nama perorangan. Yang ia enggan menyebutkan nama itu. Namun, Andi Harun menegaskan, dirinya telah meminta Asisten III Sekretariat Pemkot Samarinda untuk memastikan nama kepemilikan yang tertera dalam SPPT-PBB telah berubah menjadi Pemerintah Kota Samarinda sebelum akhir Mei nanti. "Kendati orang yang bersangkutan, yang namanya tertera tadi setuju atau tidak, intinya ini memang lahan pemerintah, jadi kita berkewajiban untuk mengamankannya, karena yang menyangkut aset pemerintah berarti aset negara," tegas politisi Partai Gerindra itu. "Oleh karena itu, sejak hari ini, saya nyatakan bahwa lahan ini di bawah penguasaan Pemerintah Kota Samarinda," tambahnya. Ia mengatakan, pemkot akan segera merumuskan pola pemanfaatan lahan seluas 8,9 hektare itu. Agar bisa bernilai guna. Terutama untuk mengumpulkan pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). Namun yang terpenting, menurutnya, pemkot berkewajiban untuk menyelamatkan aset-asetnya yang telah berpindah kepemilikan. Tujuannya agar keberadaan aset-aset tersebut bisa dioptimalkan maupun mendukung pelaksanaan tugas-tugas administrasi pemerintahan. Di samping itu, kata dia, ada usulan dari masyarakat setempat, yang menginginkan ada pemekaran Kelurahan Sempaja Utara. Warga disebut ingin membentuk kelurahan Bayur. Menyikapi itu, Andi Harun mengatakan butuh waktu untuk mempelajari sambil mempertimbangkan. Terutama terkait ketentuan hukum yang mengatur. Dan kajian mengenai peluang memperpendek dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. "Serta selama kemampuan keuangan kita memungkinkan, pasti akan kita pertimbangkan untuk disetujui," ungkapnya. Terakhir, ia kembali mengingatkan, "Jika ada pihak mana saja yang berani menguasai aset pemkot dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya maka itu sudah bertentangan dengan hukum," ujarnya sembari berlalu. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: