Penegakan Hukum UU Karantina Hewan Semakin Kuat

Penegakan Hukum UU Karantina Hewan Semakin Kuat

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Implementasi Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dinilai lebih kuat dalam penegakan hukumnya. Di mana dalam UU tersebut terdapat 96 pasal.

Hal ini diungkapkan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Ridwan Alaydrus saat sosialisasi UU kepada awak media pada Kamis (20/5/2021). Menurut Ridwan, bahwa dalam proses karantina terdapat serangkaian proses yang harus dilalui. Mulai dari pengakuan, pengamatan, sampai dengan dinyatakan bebas dari karantina. “Suatu proses tindakan karantina yang dilaksanakan bisa berakhir dengan penolakan pembebasan atau pemusnahan, tergantung kondisi dari pembawa,” jelasnya. Hal tersebut telah jelas diatur dalam UU No. 21/2019. Sehingga dalam penegakan hukum lebih memberikan efek jera pada pembawanya. “Implementasi dari UU ini untuk penguatan lagi unsur hukumnya, [di mana UU] yang lalu masih lemah, sehingga dirasakan tidak membawa efek jera bagi pembawa,” ujarnya. Sub Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Balikpapan Endy Octa Widoyono mengatakan, sejauh ini yang ditemui adalah bibit tanaman yang dibungkus dalam kemasan kecil atau amplop. Yang terdeteksi oleh Bea Cukai kemudian diserahkan ke Balai Karantina Pertanian untuk diamankan. “Bea Cukai menyerahkan ke Balai Karantina untuk produk hewan atau tumbuhan teruatam bibit yang kecil-kecil, amplop-amplop yang sasetan itu,” bebernya. Dia menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memasukkan produk tanaman atau hewan ke Indonesia. Di antaranya harus ada sertifikat kesehatan dari negara asal. “Kan untuk masuk ke Indonesia harus ada persyaratan tertentu, ada analisa risiko, sertifikat dari negara asal, surat izin Menteri Pertanian, surat kesehatan tumbuhan, jadi tidak gampang,” tutupnya. (fey)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: