ASN Kukar Harap Bersabar, Pencairan Gaji ke-13 Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Kukar, nomorsatukaltim.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) harus sedikit bersabar. Terkait pencairan gaji ke-13, masih menunggu arahan dan regulasi dari pemerintah pusat. Meskipun secara anggaran sudah disiapkan oleh masing-masing pemerintah di daerah.
Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo. Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, selanjutnya akan diturunkan dan disusun menjadi regulasi di tingkat daerah. Barulah proses pencairannya bisa dilakukan. Hal itu dilakukan, dikarenakan gaji ke-13 masuk dalam mekanisme belanja pegawai. Belanja wajib pemerintah daerah. Sehingga harus jelas aturannya. "Sebelum keluar regulasi dari pusat, kita juga enggak bisa bergerak juga," jelas Sukotjo pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com belum lama ini. Di Kukar sendiri, alokasi untuk gaji ke-13 akan sama dengan alokasi gaji ASN satu bulan penuh. Besarannya pun berbeda-beda. Berdasarkan golongan tiap ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Kukar. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: