Hayu, Wali Kota Balikpapan Siapkan Rekapan ASN yang Ketahuan Mudik

Hayu, Wali Kota Balikpapan Siapkan Rekapan ASN yang Ketahuan Mudik

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti imbauan soal larangan atau peniadaan mudik. Ada sanksinya.

"Belum. Belum ada laporan," ujarnya, usai Kopi Pagi sekaligus Halal Bi Halal, di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (17/5/2021). Adapun sanksi yang dimaksud sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa berupa teguran, penurunan pangkat, crossing atau mutasi. "Nanti akan kita rekap," katanya. Peniadaan mudik diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Nomor 08/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi. Ancaman yang menanti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: