Reklamasi Coastal Road Dimulai Tahun Depan

Reklamasi Coastal Road Dimulai Tahun Depan

Pemkot Balikpapan telah mengantongi izin amdal coastal road. Tahun depan pekerjaan reklamasi mulai dilakukan. (Andi Muhammad Hafizh/DiswayKaltim)

Balikpapan, DiswayKaltim.com — Reklamasi pesisir pantai untuk proyek coastal road dimulai Februari tahun depan.

Kepastian itu ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan karena izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai prasyarat pokok pembangunan telah digenggam. Reklamasi sebagai langkah pertama mega proyek itu pun siap dimulai.

“Pemerintah menargetkan untuk memulai pengerjaan fisik reklamasi lahan bagi proyek coastal road di Balikpapan pada Februari tahun depan,” kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Balikpapan, Freddy Nelwan, Selasa (15/10/2019).

Soal pengurusan perizinan, Freddy menjelaskan, pemerintah daerah menjadi pihak yang mengakomodir para investor. Mereka telah menunjuk satu konsultan sebagai perwakilan yang menyusun dokumen kelengkapan yang diperlukan.

“Perizinan menjadi tanggung jawab para investor, tetapi untuk memudahkan proses, pemkot memfasilitasi,” ujarnya.

Saat ini, konsorsium dan pemerintah daerah dalam tahap melengkapi dokumen yang perlu dipersiapkan dari masing-masing pengembang. Hal itu guna memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dan pengerukan dari Dinas Perhubungan Laut.

Setelah izin reklamasi dan pengerukan dikeluarkan, kontrak pengerukan akan berlangsung selama 3 tahun. Dilanjutkan pada tahun kelima pembangunan jalan coastal yang menghubungkan kawasan tersebut dari Melawai hingga Stal Kuda.

Pemerintah Balikpapan memperkirakan megaproyek itu akan rampung secara jangka panjang selama 25 tahun.

Dalam dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan desain skematik infrastruktur yang salinannya dimiliki Diswaykaltim.com, total reklamasi yang akan dilakukan mencapai 411,89 hektare.

Sumber tanah reklamasi disebut berasal material laut dan sedimen drainase atau sungai.

Tarik Ulur Kewenangan

Pembangunan coastal road memang penuh liku-liku. Ketika proyek ini diumumkan secara resmi pada 2012, Pemkot Balikpapan menunjuk Rini Soemarno sebagai Ketua Badan Percepatan Perencanaan Pembangunan Coastal Road (BP3CR). Saat itu, Menteri BUMN ini masih tercatat sebagai pemilik saham Pandega Citra Niaga, pengelola Balikpapan Plaza.

Namun  proyek ini tak kunjung terealisasi lantaran sempat terjadinya tarik ulur kewenangan proyek dengan adanya perubahan aturan UU. Pemerintah provinsi, yakni gubernur Kaltim pada akhirnya telah melimpahkan proyek ini kepada Pemkot Balikpapan.

Kendala lainnya perlambatan ekonomi yang menghantam Kalimantan Timur.  Investor yang pada mulanya bersemangat mempercepat proyek, mengambil sikap menunggu hingga ekonomi pulih.

Dengan mengambil momentum pemindahan ibu kota negara, para investor kembali bersemangat.  “Kawasan ini nantinya bisa menjadi fasilitas bisnis utama,” tambah Freddy Nelwan. Ia menampik coastal road mandek karena masalah dokumen perizinan.

Meski isu reklamasi saat ini sedang menghangat, pemerintah daerah berharap tidak menimbulkan konflik sosial. Kondisi pesisir Balikpapan tempat di mana proyek ini berada, diklaim tidak terdapat biota laut.

“Tata ruang Balikpapan secara jelas juga menunjukkan pantai ini bukan termasuk kawasan perikanan,” imbuh Freddy.

Sedangkan kawasan nelayan, pemerintah memfasilitasi dengan memasukkan area kampung nelayan dengan laguna. Sehingga mereka tetap memiliki akses. (fey/eny)

Berita Terkait:

Babak Baru Coastal Road

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: