Komisi II DPRD PPU Prioritaskan Pembahasan Raperda Rencana Induk Perindustrian

Komisi II DPRD PPU Prioritaskan Pembahasan Raperda Rencana Induk Perindustrian

PPU, nomorsatukaltim.com - Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri diusulkan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Meski sedikit terlambat, Ketua Komisi II Wakidi menyambut baik.

Raperda ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan penetapan Kawasan Industri Buluminung (KIB) yang sampai saat ini belum dibentengi Perda. Karena sebelumnya hanya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Wakidi menuturkan, jauh sebelum ini dia telah menyatakan tentang kebutuhan regulasi ini. Apalagi saat itu harga tanah masih tergolong murah. Tahun 2005, saran itu dilayangkan ke Yusran Aspar (bupati saat itu). Agar membeli tanah. Karena saat itu harga tanah di kisaran Rp 7 ribu per meter. "Sekarang sudah mendekati pemindahan IKN (Ibu Kota Negara), harga tanah sudah mahal. Jadi, pengesahan pembangunan kawasan industri sudah terlambat. Karena zamannya Pak Yusran tidak diselesaikan,” katanya. Menurut Wakidi, draf yang diusulkan itu tak banyak perubahan dari Raperda yang pernah diusulkan 2015 lalu. Kala itu Raperda tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembahasan. Karena DPRD memandang ada beberapa hal yang perlu direvisi dan dilengkapi oleh dinas terkait. Kali ini sedang dilakukan penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkenaan dengan penetapan Kecamatan Sepaku sebagai IKN. “Untuk pembahasannya di tingkat Pansus nanti bisa ditangani langsung oleh Komisi II yang membidangi perindustrian,” terangnya. Kata dia, Pemkab PPU harus memiliki lahan sendiri untuk menyongsong pemindahan IKN. Dengan kepemilikan lahan di KIB, tentunya bisa menjadi daya tawar yang kuat. “Kita harus belajar dari Pemprov DKI Jakarta yang memiliki banyak aset tanah. Karena aset tanah itu nantinya bisa disewakan dan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau tidak punya aset, maka pemerintah bakal jadi penonton jika IKN sudah pindah,” tuturnya. Wakidi menuturkan, pemerintah daerah minimal memiliki lahan seluas 500 hektare di lokasi strategis. Tentu ke depan bisa dikembangkan sesuai rencana strategis. “Minimal 500 hektare kita beli tanah di beberapa lokasi strategis. Ini untuk persiapan jangka panjang. Kalau tidak punya aset tanah, maka pemerintah daerah akan tersisih,” tutup Wakidi. (adv/rsy/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: