Terduga Penganiaya Camat Tenggarong Resmi Ditahan

Terduga Penganiaya Camat Tenggarong Resmi Ditahan

Kukar, nomorsatukaltim.com - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya resmi tetapkan T (44) sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada Camat Tenggarong, Arfan Boma, yang dilakukan di RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.

Proses penetapan T sebagai tersangka, setelah penyidik Polres Kukar memeriksa sedikitnya lima orang saksi dan mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka. Selanjutnya dilakukan gelar perkara kepada dugaan penganiayaan tersebut. Dilengkapi dengan berkas hasil visum korban. "(Pelaku) sudah diamankan di Mapolres Kukar," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Senin (10/5/2021). Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari informasi saksi dan keterangan korban yang merupakan Camat Tenggarong tersebut. Tersangka didapati melakukan aktivitas illegal mining di wilayah RT 17 Kelurahan Mangkurawang. Namun berulang kali tersangka ditegur, tapi tidak juga diindahkan sama sekali. Setelah aktivitas dugaan illegal mining dihentikan oleh korban, tersangka kemudian mendatangi TKP. Hingga berujung cekcok dan penganiayaan. Akibatnya, tersangka pun bakal dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman sanksi kurungan 2 tahun penjara. Sedangkan terkait dugaan illegal mining, Polres Kukar pun sudah menerbitkan laporan polisi terkait hal itu. Namun masih dalam tahap penyelidikan. Dikarenakan termasuk kasus lex specialis, maka akan meminta bantuan dan keterangan saksi ahli. "Kalau kita melihat dari hasil pemeriksaan awal itu illegal mining," pungkas Herman. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: