Ardiansyah Apresiasi Perda Ketenagakerjaan Inisiatif DPRD Kutim

Ardiansyah Apresiasi Perda Ketenagakerjaan Inisiatif DPRD Kutim

Kutim, nomorsatukaltim.com - Menumpuknya permasalahan buruh di Kutim coba ditindaklanjuti pemerintah dan DPRD Kutim. Hadirnya usulan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja pun disambut baik. Karena dianggap langkah tepat menangani masalah tenaga kerja di tingkat lokal.

Berawal dari rapat dengar pendapat, perwakilan serikat buruh menyampaikan sejumlah permasalahan. Di antaranya masalah sistem pengupahan, penerimaan tenaga kerja lokal, BPJS ketenagakerjaan, hingga pengawasan yang kurang maksimal. Para buruh juga mendesak Pemkab Kutim untuk segera menetapkan Perda Perlindungan Tenaga Kerja tersebut. Apalagi persoalan ini kerap terjadi di perusahan perkebunan. Bahkan, banyak perusahan perkebunan yang tidak memberikan gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) senilai Rp 3,1 juta per bulan. Persoalan ini menurut mereka terjadi karena kurangnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Bupati Kutim Ardiansyah menjelaskan, pemerintah daerah mendukung adanya perda ketenagakerjaan. Dia juga mengaku setiap permasalahan yang terjadi selalu dicari solusinya. “Saya setuju adanya perda ketenagakerjaan, juga setiap perusahaan yang bermasalah harus diselesaikan agar tidak berlarut-larut. Kami pemerintah daerah selalu berupaya akan hal itu,” ujarnya. Pemkab juga sepakat untuk bisa merumuskan persoalan buruh dalam konteks situasi lokal. Aturannya pun akan dituangkan melalui Perda Perlindungan Tenaga Kerja tersebut. Sebab apabila dari aturan yang lebih tinggi tidak tertuang mengenai satu permasalahan. Bisa dibuat Perda untuk mengaturnya. "Makanya saya menyimpulkan Perda ini memang diperlukan. Tinggal bagaimana menyimpulkan masalah apa saja yang perlu diatur,” bebernya. Termasuk juga mengatur berbagai persoalan mengenai kewajiban perusahaan. Seperti membayar pajak untuk daerah atau retribusinya. Sehingga ia menilai Perda inisiatif dari DPRD Kutim ini sebagai langkah tepat. “Tidak masalah dan ini justru bagus bagi kepentingan daerah juga,” tuturnya. Kemudian terkait dengan usulan para buruh kepada Pemkab Kutim, Ardiansyah akan melihat kemampuan keuangan daerah terlebih dahulu. Seperti mandeknya program tripartit yang membahas sengketa perselisihan antara buruh dengan perusahaan. Serta meminta dibangun sekretariat bersama sebagai wadah berkumpulnya para buruh. “Semua itu berbau kebijakan saja. Tapi kami akan lihat dulu kemampuan keuangan daerah untuk itu,” tandasnya. (adv/bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: