Komisi III Kecewa, Penetapan Ganti Rugi Jembatan Sepihak

Komisi III Kecewa, Penetapan Ganti Rugi Jembatan Sepihak

Samarinda, Nomorsatukalti.com - Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengaku kecewa. Hasil koordinasi yang membahas penabrakan Jembatan Dondang oleh tongkang batu bara milik Prima Sakti 06 dilakukan sepihak. Utamanya menentukan besaran ganti rugi perbaikan terhadap jembatan.

Selain itu lanjut politikus PKB ini menerangkan, bahwa model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli asal dari Perguruan Tinggi. Harusnya ada tim ahli dari UGM atau Unmul agar perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. "Jika kita melihat perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali Jembatan Dondang, Muara Jawa. Ini yang disesalkan Komisi III," ungkapnya. Anggota DPRD Kaltim dari Dapil II Balikpapan ini mengatakan, penetapan besaran ganti rugi menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh Komisi III. Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan audit secara investigasi maupun secara independen. Atau malah asal-asalan, dan Ini yang menjadi persoalan. "Karena jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak, tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Dan bisa menelan korban jiwa lantas, siapa yang bertanggung jawab," terangnya. Ia menambahkan, Komisi III juga mendorong adanya pertanggung jawaban dari pelaku penabrakan jembatan. Jika perlu ditindak keras dan tegas karena menurut pengalaman, sudah ada beberapa kali kejadian serupa. "Untuk dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp 1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar dan ini ada tambahan garansi 5 persen dari biaya total ganti rugi. Ini sebagai syarat untuk melepaskan kembali ponton yang ditahan itu agar bisa berlayar, dan jika sewaktu-waktu kembali ditabrak," pungkasnya. (Adv/top/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: