Gugatan Mantan Cagub Kaltara Irianto Lambrie Ditolak Hakim PTUN Samarinda

Gugatan Mantan Cagub Kaltara Irianto Lambrie Ditolak Hakim PTUN Samarinda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak gugatan mantan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Kaltara, Irianto Lambrie - Irwan Sabrie. Atas perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pencalonan Pilkada Kaltara 2020, pada persidangan yang berlangsung, Senin (3/5/2021) siang.

Dalam Amar Putusan Perkara No. 1/TF/2021/PTUN.SMD, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya ini menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat I yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara dan Tergugat II Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara. Serta Tergugat II Intervensi yakni Zainal Arifin Paliwang - Yansen TP, mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan. Kemudian memutuskan, gugatan dari para penggugat dalam hal ini Irianto Lambrie - Irwan Sabri, tidak diterima atau ditolak. Selain itu, majelis hakim juga turut menghukum bagi para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 683.500. Dikonfirmasi usai persidangan, Kuasa Hukum KPU Kaltara, Abdul Rais menyatakan, majelis hakim menerima eksepsi yang sebelumnya diajukan pihaknya. Rais mengatakan, putusan Majelis Hakim PTUN Samarinda sudah diprediksi oleh pihak tergugat, karena sesuai Peraturan KPU (PKPU), ketika ada gugatan dalam tahapan Pilkada bisa disampaikan ke Bawaslu. Jika tidak puas dengan keputusan Bawaslu, maka pihak penggugat bisa banding ke Mahkamah Agung. Sementara gugatan ini baru disampaikan setelah proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara selesai. "Kami bersyukur dalam putusan sela, PTUN Samarinda menolak gugatan dan sifatnya sudah final. Ini masih putusan sela, belum pemeriksaan pokok perkara. Jadi baru eksepsi kami yang diterima," kata Abdul Rais melalui sambungan telepon. Lanjut Rais sapaan karibnya mengatakan, kendati demikian Majelis Hakim PTUN Samarinda masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat, yakni Irianto Lambrie dan Irwan Sabri. Untuk mengajukan banding atas putusan tersebut ke PTUN Jakarta. "Kita dalam perkara ini menang. Jadi mereka memilih banding. Diberikan waktu sampai 25 Mei," sambungnya. Lebih lanjut Rais menyampaikan pertimbangan majelis hakim menolak gugatan Irianto Lambrie - Irwan Sabrie. "Pertimbangannya bahwa dalam perkara ini karena majelis tidak ada kewenangan untuk mengadili. Karena peristiwa ini seharusnya diajukan pada saat penetapan pasangan calon. Yaitu melapor kepada Bawaslu dan mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta," jelasnya. Disampaikan, dalam berkas jawaban tergugat I, Kuasa Hukum KPU Kaltara, Abdul Rais menyatakan PTUN tak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Kata advokat asal Balikpapan ini, jika diduga terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilihan termasuk pencalonan, hal itu sepenuhnya masuk kewenangan Bawaslu Kaltara sebagai tergugat II. Bawaslu kemudian memprosesnya, dan mengeluarkan rekomendasi kepada tergugat I yang harus dilaporkan oleh pelapor. Dalam hal ini para penggugat dalam jangka waktu tujuh hari sejak ditemukan pelanggaran. Dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, tim kuasa hukum KPU Kaltara ini menyimpulkan, objek sengketa dalam perkara a quo tidak termasuk dalam objek yang dapat dipersengketakan dalam sengketa tata usaha negara di PTUN. Selain itu, sesuai dengan jadwal Pilkada, penyelesaian atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan maupun sengketa ke PTUN hingga Mahkamah Agung, harus selesai pada 9 November 2020. “Oleh karenanya beralasan agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Rais. Mengutip isi berkas jawaban tersebut. Dari berkas eksepsi ini, Abdul Rais memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsi tergugat I, dalam hal ini KPU Kaltara. Serta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. “Sementara di dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada para penggugat,” tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: