Perempuan Ini Diringkus Polisi karena Jualan Sabu-Sabu di Warung

Perempuan Ini Diringkus Polisi karena Jualan Sabu-Sabu di Warung

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Perempuan berusia 36 tahun diringkus polisi di kediamannya di Jalan Mas Penghulu, Gang Karya Baru, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Selasa (27/4) lalu. Pasalnya, ia mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan wanita berinisial RS ini dilakukan kepolisian setelah mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa terdapat aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Mas Penghulu. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi melihat RS yang berlagak mencurigakan sedang duduk di rumahnya. Lalu, polisi mendatanginya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan selembar plastik warna hitam. Isinya plastik warna putih yang digumpal di etalase warung. “Kemudian setelah kami buka, isinya 11 poket sabu-sabu seberat 2,71 gram bruto,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi, Kamis (29/4). “Memang di rumahnya ini pelaku buka warung kecil-kecilan. Bisa dibilang ini kedoknya dia untuk jualan sabu,” terangnya. Atas kejadian tersebut, pelaku pun digiring ke Mako Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut. Saat ini pihak kepolisian melakukan pengembangan terkait asal-usul barang haram tersebut. (bdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: