Raperda Anti Narkoba Tinggal Menunggu Paripurna DPRD Kutim

Raperda Anti Narkoba Tinggal Menunggu Paripurna DPRD Kutim

Kutim, nomorsatukaltim.com – DPRD Kutim bakal menelurkan peraturan daerah (Perda) anyar. Yakni rancangan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Tinggal dibahas di rapat paripurna.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Agusriansyah Ridwan. Ia menyebut jika seluruh Fraksi di DPRD Kutim telah menyetujui rancangan perda tersebut. Saat ini tahapannya sudah final dan fraksi yang ada sudah mendorong agar diteruskan ke Rapat Paripurna. “Ada 5 fraksi yang sepakat untuk melanjutkan perda tersebut menuju ke paripurna. Sementara 2 fraksi lainnya tidak hadir,” ujar Agusriansyah. Pihaknya juga menyiapkan pasal tambahan dalam perda itu. Mengingat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim bisa saja naik status menjadi Badan Narkotika Nasional  Kabupaten (BNNK). Sehingga pasal tersebut akan dapat langsung bersinergi jika nantinya ada perubahan. “Hanya menambahkan pasal peralihan saja. Dengan begitu tidak perlu direvisi lagi Perda-nya ketika ada perubahan status BNK,” paparnya. Pembentukan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Dimana aksi ini mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. “Harapannya setelah terbentuknya perda ini pihak sekolah, tokoh agama hingga masyarakat turut serta dalam program tersebut,” sebutnya. Selain itu, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga berharap pemerintah desa bisa turut mengalokasikan anggaran untuk mensukseskan program tersebut dengan melihat peluang anggaran yang ada. “Dalam hal ini tentunya tidak hanya mengandalkan pihak kepolisian dan BNN saja,” tandasnya. (bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: