Aksi Solidaritas Jurnalis Nurhadi, AJI Balikpapan Sampaikan Aspirasi di DPRD Balikpapan
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Puluhan awak media, baik cetak maupun online di Balikpapan, menggelar aksi solidaritas terhadap kasus kekerasan yang menimpa Wartawan Tempo, Nurhadi di Sekretariat DPRD Balikpapan, Rabu (21/4/2021).
Para awak media yang hadir menyematkan pita putih di lengannya, sebagai simbol empati terhadap kekerasan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang ditujukan kepada para jurnalis. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Teddy Rumengan menyebut aksi di hadapan para wakil rakyat yang kini mendiami Sekretariat DPRD Balikpapan merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas terhadap kekerasan yang ditujukan pada profesi pewarta. "Kekerasan terhadap wartawan merupakan pembungkaman terhadap kebebasan pers," ujar Teddy, didampingi Sekretaris AJI Balikpapan Benny Oktarianto. Teddy yang merupakan wartawan senior Kota Minyak itu, menyebut tugas dan profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers nomor 40/1999. Menurutnya kasus yang menimpa Nurhadi di Surabaya menjadi contoh dari sekian banyak kasus kekerasan lainnya, yang menimpa para awak media saat bertugas di lapangan. Ia mengecam segala bentuk kekerasan yang tidak dapat ditolerasi oleh pihak manapun. Apa lagi, kata dia, sebentar lagi memasuki Mei 2021, di mana awak media biasanya merayakan Hari Kebebasan Pers. "Pita putih sebagai bentuk dukungan bahwa kasus seperti ini jangan sampai terjadi di Kalimantan Timur, apa lagi di Balikpapan," urainya, yang diamini para awak media yang hadir. Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari mendukung upaya AJI Balikpapan dan para awak media di Kota Minyak untuk melanjutkan perjuangan dan solidaritasnya yang meminta keadilan terhadap kekerasan yang menimpa Wartawan Tempo Nurhadi. "Aksi solidaritas kepada jurnalis Nurhadi, pada dasarnya kami dukung. Kami selaku wakil rakyat menentang kekerasan kepada siapapun, kepada wartawan," katanya. Politisi PKS itu menyebut awak media, seperti Nurhadi, bekerja sebagai corong informasi menyampaikan kebenaran kepada masyarakat, sesuai fakta di lapangan. Sehingga pihaknya juga mendorong upaya konfirmasi kasus skandal korupsi pajak oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Amin Prayitno Aji, yang terjadi pada 1 Maret 2021, di Graha Samudera, Bumi Moro, Surabaya. Menurutnya, selama ini wartawan selalu berpegangan pada fungsi kode etik jurnalistik, cara-cara profesional dan upaya pemenuhan kepentingan publik melalui kerja pers. "Seharusnya, siapapun itu, harus menghormati wartawan sebagai suatu profesi. Karena dalam bekerja, wartawan dilindungi UU Pers 40/1999. Di mana upaya investigasi diketahui oleh redaksi, dan dia mengerjakan kegiatan jurnalistiknya, maka kegiatan tersebut legal sesuai undang-undang," tukasnya. Dengan demikian, maka setiap orang yang menghalangi kegiatan jurnalistik maka bisa dikategorikan telah melanggar kebebasan pers dan melanggar hukum, katanya. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi. "Sekali lagi, kami selaku wakil rakyat, baik DPRD Balikpapan dan DPRD Kaltim menentang apapun bentuk kekerasan," imbuhnya. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh yang hadir kala itu juga mendukung upaya AJI Balikpapan dan awak media untuk menuntut perlakuan yang adil secara hukum terhadap kerja-kerja jurnalistiknya di lapangan, dengan berpatokan apda kode etik jurnalistik dan undang-undang. "Kita sangat apresiasi terhadap upaya teman-teman wartawan. Semoga dengan aksi solidaritas seperti ini, maka pihak-pihak yang (terlibat) seharusnya bisa memberikan rasa keadilan menyadarinya," ucapnya. (ryn/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: