Mendesak Disahkan, Revisi RTRW Samarinda Ditarget Selesai Tahun Ini

Mendesak Disahkan, Revisi RTRW Samarinda Ditarget Selesai Tahun Ini

Dinas PUPR menargetkan penyelesaian revisi RTRW itu hingga menjadi perda tahun ini. Agar tidak menghambat sejumlah program pembangunan yang diagendakan pemerintah.

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda terus mengebut penyusunan dokumen revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014. Yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2014-2034. Dinas PUPR menargetkan penyelesaian revisi RTRW itu hingga menjadi perda tahun ini. Agar tidak menghambat sejumlah program pembangunan yang diagendakan pemerintah. Sebelumnya, revisi RTRW sudah diajukan puluhan pengembang di Kota Tepian sejak 2019. Mereka meminta perbaikan karena terdapat tumpang tindih status pemanfaatan di atas lahan yang sudah dikuasai. Bahkan hingga di kawasan yang sudah dibangun perumahan. Percepatan revisi RTRW juga dinilai mendesak. Memberi kepastian pola penggunaan ruang dalam penyusunan masterplan sejumlah proyek pembangunan yang sedang digodok pemkot. Di antaranya, penyusunan masterplan pengendalian banjir, masterplan tata kelola persampahan dan program tata kota yang ada dalam rencana unggulan wali kota Samarinda. Juga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berbasis wilayah kecamatan. "Agenda yang kita kejar sebenarnya pengesahan RTRW. Kalau RTRW itu beres, RDTR akan lebih mudah," sebut Kepala Dinas PUPR, Hero Mardanus, belum lama ini. Ia menjelaskan, progres revisi RTRW sejauh ini masih menunggu peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Kemudian penyesuaian dengan RTRW provinsi dan pusat atau nasional. Serta penyesuaian dengan Kementerian Anggraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional  (ATR-BPN). "Rencananya lintas sektor itu bertemu untuk menyelesaikan RTRW itu di bulan Agustus. Tapi saya masih minta untuk dimajukan," kata Hero lagi. Menurutnya, kendala yang dihadapi selama ini, yakni banyak instansi yang harus diselaraskan kebijakannya dalam RTRW tersebut. Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Samarinda, Nufida Pujiastuti melontarkan hal senada. Katanya, progres penyusunan tertahan lama di proses penyesuaian dengan BIG. Hingga saat ini pihaknya masih mengatur jadwal asistensi dengan lembaga tersebut. "Kami lamanya di BIG. Karena mereka ada perubahan beberapa petunjuk teknis (juknis). Juknis terbaru baru diterima dua minggu lalu. Perubahannya, jika sebelumnya cuma satu indikator yang diperiksa. Jadi tiga indikator," ujar Nufida. "Tahapannya, kalau sudah selesai di BIG. Baru bisa ke ATR-BPN. Tapi ini kita coba sambil menyusup terus ini ke ATR-BPN. Karena mau ngejar tahun ini jadi perda," lanjutnya. Menurutnya, kebutuhan akan pengesahan revisi RTRW ini, telah ditunggu berbagai program pembangunan. Terutama yang bersifat fisik. Itu untuk memeberi kepastian dalam pemanfaatan ruang. Salah satunya masterplan pengendalian banjir. "Masterplan pengendalian banjir yang sedang disusun, nantinya akan disinkronkan dengan RTRW hasil revisi, " tandas Nufida. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: