Sidang Perdana Kasus Mobil Bodong Kubar, Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Korban Kriminalisasi
Kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan memasuki babak baru. Kini, Sandy Stepanus, terdakwa kasus mobil bodong itu menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kamis (15/4/2021).
nomorsatukaltim.com - Berdasarkan surat bernomor: 60/Pid.B/2021/PN Sdw dalam perkara atas nama terdakwa Sandy Stepanus, sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum oleh Jemmy Tanjung Utama selaku Hakim Ketua. Didampingi penasihat hukum terdakwa Bambang Edy Dharma. Sedangkan terdakwa harus mengikuti jalannya sidang virtual di Rutan Polres Kubar. Sejatinya, dalam sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Namun sebelumnya, majelis hakim ingin mengorek lebih jauh kronologis penahanan terdakwa oleh penyidik Polres Kubar. Baca juga: Sempat 'Bebas', Tersangka Mobil Bodong Kubar Diserahkan ke Kejari Kepada majelis hakim, terdakwa bercerita, ia di tahan sejak 28 Januari 2021 hingga sekarang. Kala itu, ia tidak ditangkap melainkan diperiksa oleh polisi untuk memberi keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). Berakhir pukul 3 dini hari, oleh penyidik langsung ditahan. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim mempersilakan penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sandy. Dan kemudian diterima oleh terdakwa, dengan meminta untuk melanjutkan sidang ke tahap pokok perkara kepada majelis hakim. Sedangkan, alat bukti penuntut umum belum lengkap untuk melanjutkan proses sidang. Maka itu, sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Kamis (22/4/2021) pekan depan. Sidang akan dilakukan secara maraton (setiap hari) hingga penyelesaian perkara. Mengingat perayaan lebaran idulfitri 1442 H. “Mulai tanggal 26 kita kebut tiap hari sidangnya. Untuk percepatan dalam penyelesaian perkara. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutup Jemmy, mengetuk palu di meja sidang. Perjalanan kasus dugaan mobil bodong oleh terdakwa Sandy Stepanus memang ramai ditunggu publik kebenarannya. Sebab, adanya pernyataan klaim kuasa hukum terdakwa perihal korban dikriminalisasi pihak tertentu terhadap kliennya. Hal ini diutarakan Bambang Edy Dharma, usai sidang perdana, Kamis (15/4/2021). Dalam sidang berikutnya, ia meminta untuk menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan. Di situlah fakta-fakta persidangan terkuak. Baca juga: Berkas Kasus Mobil Bodong Dikembalikan Kejari, Begini Kata Kasatreskrim Polres Kubar “Kita akan buka semua, bagaimana prosesnya. Apakah ini benar-benar sindikat atau klien saya hanya korban kriminalisasi saja,” lugasnya kepada wartawan. Pihaknya ingin membongkar aktor intelektual di balik kasus yang menjerat kliennya. Sebab ia meyakini terdakwa adalah korban kriminalisasi. Diwartakan sebelumnya, kasus ini sempat menjadi pertanyaan Kejari Kubar. Pasalnya, jumlah unit kendaraan yang disita polisi berdasarkan press release oleh media tidak sesuai dengan berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam rilisnya, disebutkan ada 30 unit mobil yang dibidik pihak kepolisian. Baru diamankan tujuh unit mobil tanpa dokumen resmi telah disita dari tangan pembeli. Sedangkan dalam berkas pelimpahan hanya satu unit kendaraan saja yang menjadi barang bukti. Yakni satu buah mini bus merek Calya dengan nomor polisi DD 1848 VT. Sementara terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan, dijerat dengan pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat satu KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (luk/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: