AGM Tendang BTW dari Blok Wailawi

AGM Tendang BTW dari Blok Wailawi

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) akhirnya buka suara terkait kisruh Blok Wailawi. Ia meminta PT Benuo Taka Wailawi (BTW) ditendang dari proyek workover sumur Wailawi.

nomorsatukaltim.com - Proses mediasi antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan manajemen PT Benuo Taka Wailawi (BTW) menemui jalan buntu. Sudah dua kali pertemuan yang difasilitasi SKK Migas, tak membuahkan hasil. Perebutan proyek di sumur bekas PT Vico Indonesia Company itu tampaknya bakal berlangsung panjang. Ini setelah Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terang-terangan meminta BTW angkat kaki dari blok penghasil gas itu. “Kami ingin kerja sama pengerjaan sumur yang dilakukan PT Benuo Taka Wailawi itu dihentikan. Segera,” katanya kepada Disway Kaltim, Kamis (15/4). AGM menilai BTW sebagai perusahaan yang ditunjuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka itu tidak transparan. Dan cenderung bermasalah. Sebagai Kepala Daerah berkedudukan, sebagai pemilik modal (KPM), ia ingin menggelar Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS). "Karena perusahaaan pihak ketiga itu menyatakan bahwa ada penyetoran modal. Tapi, secara data ketika saya mengonfirmasi pada Dirut Perumda Benuo Taka, itu tidak ada dana yang masuk," ucap AGM. Jadi, menurutnya, bisa dikatakan bahwa permodalannya itu tertulis, tapi tidak tersetor. Belum lagi, pendapatan daerah dari sektor migas itu juga sampai saat ini tidak ada kejelasan. “Seharusnya ada keuntungan yang masuk dari situ (proyek workover) pendapatan murni daerah dari sektor migas,” ujarnya. Dari hitung-hitungan Sekkab PPU, Muliadi, setidaknya ada potensi pendapatan sebesar Rp 4 miliar yang lepas.  Atas dasar itulah, AGM meminta kerja sama tidak dilanjutkan. Tak hanya mengambil alih proyek itu, AGM terang-terangan ingin menggulingkan para pejabat perusahaan itu. Sebagai pemegang saham, Pemkab dapat menggunakan kewenangannya mengganti pejabat dengan orang baru yang dapat bekerja sama mengelola blok itu. “Tujuannya supaya keuntungan atas sumber daya alam (SDA) di PPU ini bisa dinikmati masyarakat melalui pendapatan daerah.” "Jadi, menurut saya ya tidak bisa dilanjutkan kerja sama tersebut. Karena ini sangat merugikan daerah," ungkapnya. AGM mencontohkan terobosan yang dilakukan Pemkab PPU di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka. BUMD yang selama ini tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), tahun ini diklaim sudah bisa menghasilkan. "Jadi itu yang ingin kita ubah. Paradigma, cara berpikir dan cara berkontribusi untuk membangun Kabupaten PPU," tutupnya. Pada kesempatan terpisah, Senior Manager Humas SKK Migas Kalimantan-Sulawesi, Sebastian Julius mengatakan, SKK Migas telah melakukan mediasi sebanyak dua kali. “Dalam hal ini SKK Migas tentu berharap bisa tercapai kesepakatan. Sehingga semuanya bisa sama-sama diuntungkan. Yang pada akhirnya, keuntungan itu untuk masyarakat PPU juga. Lewat adanya operasi hulu migas, sumber daya alam (SDA) yang ada di daerahnya itu tetap berjalan,” kata Sebastian, dalam kesempatan sebelumnya. Blok Wailawi berada di Kelurahan Nenang. Lokasi sumur itu hanya berjarak tak lebih 2 kilometer dari Kantor Bupati PPU. Sumur tua itu diklaim masih memiliki potensi gas sebanyak 7 mmscfd (juta standar kaki kubik per hari). Jumlah produksi yang cukup signifikan bagi sumur tua. Lantaran posisi Blok Wailawi yang cukup strategis, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kalimantan Sulawesi berharap perselisihan segera diakhiri. Proyek workover itu mulai dikerjakan pada awal Februari 2021. Projek ini masuk dalam perencanaan program work and budgeting 2021 yang ditetapkan bersama SKK Migas. Dalam praktiknya, PT BTW menunjuk dua sub kontraktor. Yaitu PT Surveyor Indonesia Persero dan PT Tridiantara Alvindo (SITA). Namun pada 17 Maret 2021, jajaran Pemkab PPU dipimpin Plt Sekkab PPU Muliadi menggeruduk pekerja di sumur 4 Wailawi. Aktivitas diminta untuk dihentikan. Satpol-PP PPU yang ikut dalam rombongan juga diminta untuk melakukan penyegelan. Sekira dua pekan berselang, ternyata aktivitas dilanjutkan pada pekerja. Kali ini giliran Kepala Bagian Ekonomi, Durajat, yang menutup kegiatan pekerja. "Kalau mau dibilang mengganggu, ya pasti terganggu. Kalau dari target itu 7 MM, walaupun target nasional kami memang 7 ribu MM, tetaplah berpengaruh. 1 atau 2 MM, ya tetap berpengaruh," sebutnya. "Belum bisa dipastikan saat ini (konsekuensinya). Tapi konsekuensi pasti ada, kalau mentok, yang akhirnya perusahaan tidak bisa bekerja. Tapi itu semua tergantung Menteri ESDM," ungkapnya. PT Benuo Taka Wailawi merupakan kontraktor yang awalnya ditunjuk pemerintah. Yang menandatangani production sharing contract dengan SKK migas dan Menteri ESDM sejak 2017. Perusahaan melanjutkan pekerjaan sebelumnya yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka. Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2003, Pemkab PPU membentuk Perusda Benuo Taka pada 17 Desember 2003. Perusda itu memiliki divisi migas yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan disiapkan bersaing dalam lelang pengelolaan Blok Wailawi. Setelah kontrak antara Perusda Benuo Taka dengan Pemerintah Pusat terkait pengelolaan Blok Wailawi berakhir, di 2015. Maka perpanjangan berikutnya Perusda Benuo Taka diwajibkan membentuk perusahaan yang khusus mengelola Hulu Minyak dan Gas. Oleh karena itu pada tahun 2012 Perusda Benuo Taka melakukan perjanjian dengan PT Centre Energy Petroleum Limitedhongkong dan PT Multi Guna Sarana untuk membentuk satu perusahaaan konsorsium. Sehubungan dengan perjanjian yang dilakukan oleh Perusda Benuo Taka dengan dua perusahaan tersebut, dibentuklah PT BTW. Pemkab dan DPRD mengeluarkan Perda Nomor 12 Tahun 2012. Pada tahun yang sama terbit Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2012, yang menjadikan Perusda Benua Taka sebagai pemegang mayoritas saham PT BTW. (rsy/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: