Banyak Jalan Milik Perusahaan, Pemkab Kutim Tidak Bisa Berbuat Banyak

Banyak Jalan Milik Perusahaan, Pemkab Kutim Tidak Bisa Berbuat Banyak

Kutim, nomorsatukaltim.com – Akses jalan umum di Kutim tak semua menghubungkan antar kecamatan. Sebab masih ada akses milik perusahaan. Pemkab tak bisa berbuat banyak. Itu diluar ranah mereka.

Diketahui ada beberapa kecamatan di Kutim yang aksesnya harus melintasi kawasan perusahaan. Seperti Muara Ancalong dan Muara Bengkal. Begitu pula dengan Kecamatan Karangan dan Busang. Untuk menuju ke sana harus lebih dulu melewati kebun sawit atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Kondisi jalan pun rerata hanya dari pengerasan tanah. Sehingga saat turun hujan akan berlumpur. Ketika cuaca terik jalan akan berdebu. Jadi akses utama tentu saat terjadi kerusakan warga kesulitan melintas ketika kondisi jalan rusak parah. Jika begitu, hanya berharap perusahaan cepat melakukan perbaikan. Anggota DPRD Kutim, Siang Geah angkat bicara mengenai masalah ini. Menurutnya akses jalan di Kutim memang tidak terkoneksi seluruhnya. Karena masih ada yang memakai jalan milik perusahaan. Akan sulit pula jika Pemkab ingin membuat akses jalan baru. “Karena kebun perusahaan terlalu luas. Selain itu mengurus perubahan status kawasan juga sangat memakan waktu,” ucap Siang Geah. Politisi PDIP ini menyebut, kawasan milik perusahaan di Kutim ini sudah berjalan puluhan tahun. Tak jarang beberapa perusahaan hanya mengganti izin saja. Dari awalnya izin penebangan kayu, berganti jadi HTI atau perkebunan sawit. “Untuk membuat akses jalan baru, maka status kawasan perusahaan itu harus diubah dahulu. Itu berat dan lama,” imbuhnya. Dengan memiliki akses jalan sendiri, menurutnya pemerintah dapat lebih mudah mengontrol. Peningkatan kualitas jalan pun bisa dengan cepat dilakukan. Tentu APBD boleh mengucur untuk kebutuhan tersebut. “Tapi kalau milik perusahaan kita tidak bisa apa-apa,” katanya. Hal yang paling memungkinkan adalah mengubah aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Agar status kepemilikan jalan itu bisa diupayakan menjadi milik pemerintah. Karena akses jalan itu sudah dipakai bersama. Antara kebutuhan masyarakat dan juga perusahaan. Tentunya ada regulasi khusus dalam proses perubahan status itu nantinya. “Juga perlu ada koordinasi dengan pihak perusahaan juga. Paling tidak anggaran dari pemerintah bisa dipakai pada akses jalan tersebut,” tandasnya. (bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: