Kadar Zakat Fitrah Turun

Kadar Zakat Fitrah Turun

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Nilai zakat fitrah tahun ini turun Rp 5 ribu. Keputusan itu diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI Kukar, dalam rapat bersama Selasa (13/4) pagi.

Dua lembaga keagamaan ini memastikan jika pada tahun 1442 Hijriyah, kadar zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram. Dan jika diuangkan dibagi menjadi 3 kategori. Yaitu: Rp 45 ribu untuk kategori I, Rp 35 ribu untuk kategori II dan Rp 30 ribu untuk kategori III. Begitu pun dengan kadar untuk fidyah dibagi menjadi 3 kategori. Yang setara dengan beras seberat 7 ons ditambah lauk pauk. Yaitu kategori I senilai Rp 30 ribu, kategori II senilai Rp 25 ribu dan kategori III sebesar Rp 20 ribu. Kalau merunut kadar zakat fitrah dan fidyah tahun lalu, maka terjadi penurunan di segmen zakat fitrah. Dengan masing-masing kategori mengalami penurunan sebesar Rp 5 ribu. "Pada rapat tadi sudah diputuskan (kadar zakat fitrah dan fidyah)," ujar Kepala Kemenag Kukar Mukhtar pada awak media. Dikarenakan saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai. Sehingga Mukhtar lebih mengarahkan masyarakat untuk membayar zakat fitrah, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Adapun lembaga lainnya yang diizinkan yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga yang memang bisa dan diperbolehkan menerima dan menyalurkan zakat. Tentunya sesuai aturan yang berlaku. Namun Mukhtar juga katakan. Bagi pengurus masjid yang ingin membuka Badan Amil Zakat sendiri tak jadi soal. Sepanjang bisa membantu dan ada izin dari BAZNAS Kukar. "Artinya (tetap) BAZNAS yang mengatur," lanjut Mukhtar. Ia pun mengharapkan Ramadan ini menjadi momentum untuk saling berbagi kepada sesama muslim. Terlebih saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: