Nilai Zakat Fitrah di Kubar Tahun Ini Masih Sama

Nilai Zakat Fitrah di Kubar Tahun Ini Masih Sama

Kubar, nomorsatukaltim.com – Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kubar menetapkan besaran zakat fitrah dan ketentuan fidyah tahun ini.

Kepala Kantor Kemenag Kubar HM Izzat Solihin untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kg beras dengan nominal uang. Itu harus sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sesuai dengan ketetapan Kemenag bersama Baznas, kadar zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori. Meskipun timbangan sama 2,5 kg. itu adalah beras yang dimakan sehari-hari oleh para wajib zakat fitrah. Sementara jika pembayaran dengan uang terbagi tiga kategori. Yaitu Rp 56 ribu per jiwa, Rp 46 ribu per jiwa dan Rp 40 ribu per jiwa. “Dan untuk kadar fidiyah adalah 7 ons beras per hari jika dibayar dengan uang Rp 15 ribu per hari/jiwa sudah termasuk lauk pauk. Untuk masyarakat Tarakan per tanggal 24 April sudah bisa dibayarkan,” kata Kepala Kantor Kemenag Kubar, Izzat Solihin, Selasa (13/4/2021). Artinya katanya nominal zakat fitrah tahun ini tidak ada perubahan. Masih sama dengan tahun lalu. Keputusan yang diambil melibatkan ormas Islam yang tertuang dalam Surat Keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat Nomor : 101 Tahun 2021. Disamping itu, ia menjelaskan dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan bisa menjadi panduan masyarakat. Karena tidak semua masyarakat bakal membayar zakat fitrah dengan beras. Ada juga yang membayar menggunakan uang. Termasuk menggunakan uang digital melalui sejumlah platform yang telah bekerjasama dengan Baznas. (luk/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: