Pemkot Balikpapan Awasi Kios Basah di Luar Pasar

Pemkot Balikpapan Awasi Kios Basah di Luar Pasar

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kios bahan makanan basah seperti daging ayam, ikan dan sayuran semakin berkembang. Bahkan banyak berdiri di beberapa lokasi di luar pasar yang telah ditentukan.

Misalnya di Jalan Beller menembus Jalan MT Haryono. Meski belum ada keluhan dari masyarakat, namun tampaknya hal ini menjadi atensi Satpol PP Balikpapan. Kondisi kios-kios itu tampaknya menjadi fenomena baru di luar dari pedagang kaki lima (PKL) yang hiasanya ditemui muncul dengan memanfaatkan fasilitas umum (fasum). Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menilai pihaknya kesulitan menindaklanjuti kios-kios tersebut. Karena tidak terkait dengan penggunaan fasum. Sehingga Perda 10/2017 tentang ketertiban umum tidak bisa menjadi acuan penindakan. Adapun fasum yang dimaksud misalnya trotoar, badan jalan, taman atau di emperan toko. Sementara lahan milik warga atau bangunan rumah warga tidak termasuk. "Kondisinya sekarang di kelontongan (depan rumah) berjualan ikan karena banyak diminati masyarakat. Jadi kita kesulitan jika dikaitkan dengan perda," ujarnya, Selasa (13/4/2021). Begitu juga jika dikaitkan dengan beleid gangguan ketentraman masyarakat sekitar. Hal itu juga dianggap kurang tepat. Lantaran belum ada laporan gangguan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas kios-kios tersebut. Malah sebaliknya, masyarakat merasa terbantu dengan kehadiran kios-kios di pinggir jalan. Karena tidak perlu repot-repot lagi mendatangi pasar karena sudah ada kios alternatif yang lebih dekat. "Dari sisi lingkungan juga mereka belum ada yang mencemari lingkungan. Hanya ini berpotensi kalau dibiarkan," terangnya. Karena selama ini, setiap pasar tradisional selalu memisahkan kios-kios bahan makanan basah. Untuk menghindari dampak lingkungan yang timbul belakangan. Misalnya pencemaran udara karena bau. "Itu harus ada pengelolaan limbah. Itu (limbah) harus dikumpulkan, jadi parit dan fasilitas umum itu harus bersih. Nah, ini kan rasanya tidak memungkinkan kalau diterapkan di seluruh tempat (kios-kios tersendiri)," katanya. Namun sejauh ini, ia mengaku pihaknya sudah mendata lokasi-lokasi kios yang dikelola secara perorangan. Ia menyebut perlu upaya pembentukan beleid yang mengatur soal kios-kios tersebut berupa kesepakatan bersama antara pemilik kios dengan pemkot. "Kemungkinan kita buat surat edaran dulu untuk menahan. Jangan sampai masyarakat mengira ini sudah benar. Padahal tidak. Kita tidak membenarkan dan belum menertibkan," imbuhnya. (ryn/eny) https://www.youtube.com/watch?v=qZr0SYG9z6Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: