Pelaku UMKM Masih Sedikit yang Urus Sertifikat Halal

Pelaku UMKM Masih Sedikit yang Urus Sertifikat Halal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Minimnya pengetahuan pelaku UMKM tentang pengurusan stempel halal dan higienis, menjadi konsen pihak orotitas daerah.

Cap halal dan higenis itu dinilai bukan hanya sebagai bentuk legalitas dan standar kualitas barang konsumsi. Tapi juga penting untuk memberikan rasa aman dan percaya bagi masyarakat yang menjadi konsumen produk-produk makanan yang beredar di khalayak. Hal itu yang mendasari DPRD Balikpapan bersama pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan, Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan produk halal dan higenis, Selasa, (13/4/2021). "Balikpapan ini punya konsen, mengingat dua periode kepemimpinan, dalam visi misi dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) menjadi sebuah gaung, dibingkai bersama slogan Madinatul Iman," urai Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, kemarin. Ia menyebut, perda jaminan produk halal merupakan turunan dari Undang Undang (UU) 33/2014. Yakni tentang Jaminan Produk Halal. Dengan tetap mengacu pada kearifan lokal terhadap produk UMKM yang ada di daerah. Di sisi lain, Undang Undang Cipta Kerja, juga mengatur tata cara pengurusan sertifikasi halal dan higienis untuk semua produk. Nantinya, proses sertifikasi akan difasilitasi pemerintah secara gratis. Namun sejauh ini, proses birokrasi sertifikasi itu masih mengacu pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang belum berkantor di daerah. Adanya di tingkat Provinsi Kaltim. Sehingga pertemuan itu juga diharapkan bisa memangkas jalur birokrasi untuk mengakselerasi proses sertifikasi. "Target kita selesai tahun ini. Makanya proses diskusi dan pendalamannya terus berjalan," terangnya. Kepala Lokapom Balikpapan Sumaty Haslinda yang hadir kala itu menyebut mendukung terciptanya perda tersebut. Sementara pihaknya akan bertugas sebagai pengawas dan mengevaluasi produk-produk yang sudah tersertifikasi halal. "Pangan olahan itu harus ada labelnya. Harus mencantumkan produk halal dari MUI dan izin registrasi atau izin edar dari BPOM. Jadi itu berbarengan," terangnya. Ia mengakui untuk saat ini kendala bagi para pelaku UMKM itu terkait biaya yang bisa mencapai Rp 7 juta dalam membuat sertifikasi. Begitu juga dengan pembinaan yang minim dari pemerintah daerah serta BPJPH yang belum kuat secara struktural. Karena pengurusannya belum ada di Balikpapan. "Kalau di Balikpapan kan cuma ada satgas produk halal di bawah Kemenag. Yang pasti kami cuma memberikan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar," imbuhnya. Terpisah, Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menilai rancangan perda itu wajib didukung pemerintah daerah dan negara. Wali kota terpilih dalam Pilkada 2020 itu menyebut akan melanjutkan komitmen pemkot terkait program-program kerja dalam bingkai Madinatul Iman yang akan diselipkan dalam RPJMD 2021-2024, mendatang. "Karena kita melindungi keluarga kita yang mayoritas muslim. Tapi bukan berarti ini mengintimidasi yang lainnya," terangnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: