Tilang Elektronik di Balikpapan Jaring 18 Pelanggar
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 18 pelanggar lalu lintas di Balikpapan terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, pada Senin (12/4/2021).
Para pelanggar tersebut terekam kamera elektronik yang terpasang di helm petugas Satlantas Polresta Balikpapan saat melakukan patroli di ruas Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota. "Hari ini kita melaksanakan penindakan menggunakan Mobile ETLE untuk mengurangi bersentuhan dengan pelanggar. Dari tadi pagi kita melaksanakan kegiatan, ada 18 pelanggaran yang terekam di kamera," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono. Para pelanggar tersebut langsung diberikan surat oleh petugas. Selanjutnya, pelanggar wajib melakukan konfirmasi. Bisa melalui online dan juga manual dengan datang langsung ke posko ETLE di Satlantas Polresta Balikpapan. "Sejauh ini baru ada lima pelanggar yang melakukan konfirmasi. Yang belum diberi waktu selama 10 hari, kalau tidak akan dilakukan penilangan dan pemblokiran STNK," jelas Irawan. Lanjut Irawan, selain ETLE Mobile ini, nantinya akan ada juga ETLE statis. Yakni, kamera yang terpasang di sejumlah titik yang rawan pelanggaran. Seperti di Simpang Plaza, Lapangan Merdeka, serta simpang Beruang Madu. "Kita awali dengan Mobile ETLE sampai nanti launching ETLE Statis. Saat ini perangkatnya masih dipasang. Itu nanti otomatis. Ketika ada pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan lainnya, langsung di-capture oleh kamera," tambahnya. Seperti diketahui, sejak Senin (12/4/2021) penerapan ETLE Mobile sudah berjalan. Sehingga diminta kepada seluruh pengendara roda dua maupun roda empat, agar dapat mengikuti aturan atau rambu-rambu yang sudah ada di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Terpisah, salah satu pelanggar bernama Irwan (41) yang berprofesi sebagai ojek online (ojol), mengaku telah melakukan pelanggaran rambu dilarang parkir yang terpasang depan Hotel Aston Balikpapan. "Memang taruh motor depan Aston. Pas saya juga nganter makanan ke konsumen," ujar Irwan di ruang Unit Tilang usai mengonfrimasi pelanggarannya. Lanjut Irwan, dirinya memang meninggalkan motornya dan kemudian masuk ke wilayah hotel untuk menemui pelanggan. Namun saat kembali, ia mendapati kendaraannya telah ditempeli surat tilang yang harus dikonfirmasi ke Satlantas Polresta Balikpapan. "Habis saya tinggal masuk sebentar, saya balik, dapat surat dari polisi di motor. Terus saya datang ke sini buat konfirmasi," jelasnya. Ia pun bersyukur tidak mendapatkan sanksi tilang. Sebab diketahui surat yang ia terima hanya sebatas teguran, sembari pihak terkait melakukan sosialisasi. Sehingga, usai mengonfirmasi, ia tak terikat sanksi maupun denda lainnya akibat telah melanggar. Ditanya soal penerapan tilang elektronik, dirinya mengaku setuju jika diberlakukan. Menurutnya, hal tersebut dinilai efektif untuk mengurangi pelanggaran. Khususnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. "Saya mendukung sih ini untuk keselamatan diri saya dan juga orang lain. Dengan ini saya enggak akan mengulangi lagi," tutupnya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: