Larangan Mudik, Angkasa Pura I Tunggu Arahan

Larangan Mudik, Angkasa Pura I Tunggu Arahan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Direksi Angkasa Pura I masih menunggu teknis pelaksanaan kebijakan yang membatasi pergerakan semua moda transportasi, terkait larangan mudik 2021.

General Manager Angkasa Pura I Batara Singgih mengaku terus berusaha mengupdate informasi tentang larangan terbang yang ditentukan mulai 6-17 Mei. Ia menyebut belum menerima arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksaan di lapangan. "Pihak bandara tentunya akan menyesuaikan semua ketentuan dari pemerintah. Baik itu dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah. Kami akan terus berkoordinasi menyesuaikan dengan kebijakan yang harus dijalankan untuk mengoperasikan bandara," ujarnya, Jumat (9/4/2021). Untuk saat ini, Barata mengaku belum bisa memprediksi dan menghitung berapa besar kerugian bandara dan maskapai. "Belum sampai kesana. Artinya kami masih menunggu kepastian dari kebijakan ini seperti apa teknis pelaksanaan di lapangan," terangnya. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan maskapai dan regulator, terkait antisipasi keluhan masyarakat yang sudah membeli tiket untuk keberangkatan pada tanggal pelarangan mudik. "Tentunya di situ bukan hanya ada Angkasa Pura, juga ada regulator. Nanti akan memberikan sosialisasi dulu terkait kebijakan ini. Seperti apa implikasinya di lapangan dan apa yang menjadi hak dari pengguna jasa," urainya. Pemerintah pusat telah menerbitkan SE 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Ketentuan dalam SE ditandatangani Ketua Satgas, Doni Monardo, 7 April 2021, lalu.

BUNYI LARANGAN

Larangan mudik dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021) mengatakan “pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita. Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit. Adita mengatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Selain itu, Adita mengungkapkan, Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 juga telah melaksanakan survey kepada masyarakat terhadap animo masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survey itu menunjukan ada 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik. “Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara. (ryn/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: