Dituntut Jaksa 15 Tahun, Terdakwa Korupsi PT AKU Yanuar Diganjar 13 Tahun

Dituntut Jaksa 15 Tahun, Terdakwa Korupsi PT AKU Yanuar Diganjar 13 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada bekas Direktur Utama PT Agro Kaltim Utama (PT AKU), Ir Yanuar MM. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara.

nomorsatukaltim.com - Persidangan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT AKU, berlangsung Jumat (9/4/2021) sore. Agenda pembacaan vonis mundur sehari dari jadwal yang sudah ditetapkan pada persidangan sebelumnya. Hongkun Ottoh duduk sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Lucius Winarno dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota. Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim membacakan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Hakim juga membacakan pembelaan terdakwa yang ditulis secara langsung dan diajukan oleh penasihat hukumnya. Pada dakwaan primer, Yanuar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga dituntut dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada amar putusannya, Hongkun Ottoh menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada dakwaan primer melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp 650 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 14.873.322.564 atau penjara 5 tahun,” kata Hongkun Ottoh. Sebelum menutup persidangan, majelis hakim menjelaskan kepada terdakwa bahwa terdakwa mempunyai hak atas putusan ini. "Saudara berhak untuk menerima, menolak putusan dengan mengajukan banding dan pikir - pikir atas putusan ini selama 7 hari ke depan,” katanya. Terkait putusan itu, terdakwa Yanuar menyatakan pikir-pikir. Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Supiatno, menjelaskan pihaknya keberatan atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya. "Walaupun kami merasa keberatan tapi akan konsultasi dulu sama terdakwa karena masih ada waktu 7 hari untuk banding," ucapnya. Vonis ini, kata Supiatno sangat memberatkan kliennya. “Kalau kita lihat (selama persidangan) unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi,” imbuhnya. Keberatan lainnya soal kerugian negara yang disebut dalam amar putusan. Menurut Supiatno, unsur kerugian negara masih membingungkan, karena penyertaan modal sebesar Rp 27 miliar, tetapi dalam amar putusan disebut Rp 29 miliar. "Gimana sih ceritanya, ketika uang asli daerah itu Rp 27 miliar, menjadi Rp 29 miliar," kata dia. "Jika itu dianggap fiktif bab di perjanjian PT AKU kenapa kok ada bunga yang dimasukkan, ada pajak yang dibayarkan sebenarnya." Di sisi lain JPU meyakini terdakwa selaku Direksi Perusda PT AKU memberikan modal kerja dari dana penyertaan modal pemerintah dalam melakukan perjanjian kerja sama dengan 7 perusahaan. Akibatnya menjadi piutang yang tidak bisa tertagih lebih kurang Rp 29 miliar tanpa persetujuan dari Badan Pengawas Perusda Perkebunan Kaltim Utama. Juga tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Anggaran Dasar di Akta Pendirian PT AKU. Jaksa menganggak piutang yang tidak tertagih dari 7 perusahaan yang bekerja sama dengan PT  AKU merupakan kerugian Negara, “karena dilakukan dengan cara melawan hukum dan menjadi tanggungjawab bersama para terdakwa selaku direksi PT AKU,” kata Jaksa Zaenurofiq. Apalagi, jaksa juga menemukan dua perusahaan yang bekerja sama dengan PT AKU, yaitu CV  Daun Segar dan PT Dwimitra Palma Lestari, merupakan perusahaan bentukan para terdakwa. Sedangkan 5 perusahaan lainnya tidak berkedudukan atau tidak ditemukan di sistem perizinan PTSP, sehingga bisa dikatakan illegal atau fiktif. Pada sidang dakwaan terhadap Yanuar, JPU menyebut Perusda PT AKU yang bergerak di Bidang Usaha Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, dan Pengangkutan Darat, telah mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar tahun 2003 hingga 2010. Dana itu disetorkan dalam tiga tahap. Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp 5 miliar. Tahun 2007 kembali diserahkan Rp 7 miliar, dan tahun 2010 kembali menyetorkan sebesar Rp 15 miliar. Sementara berdasarkan rekapitulasi biaya operasional PT AKU 2003 - 2014 senilai  Rp 8,5 miliar dan PAD dari PT AKU sejak 2003-2014 senilai Rp 3,2 miliar. Sebagai informasi, selain Yanuar, JPU juga menuntut Nuriyanto SP MM dalam perkara ini. Nuriyanto yang menjadi direktur di Perusda itu akan menjalani vonis pekan depan. (bdp/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: