Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Balikpapan Ini Curi Motor Warga

Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Balikpapan Ini Curi Motor Warga

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Tiga kali berurusan dengan penegak hukum tak membuat IB jera. Residivis Balikpapan ini lagi-lagi harus merasakan dinginnya jeruji besi, lantaran aksi nekatnya yang menggasak sepeda motor warga.

Aksi kejahatan pria 45 tahun ini terjadi pada 1 April 2021 lalu. Saat itu ia memasuki salah satu rumah warga di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat. Di rumah tersebut ia menemukan sebuah kunci motor dan langsung membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah korbannya. "Rumah sedang kosong dan terbuka. Saat pelaku masuk ke dalam, menemukan kunci motor. Kemudian membawa kabur motor yang ada depan rumah," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi. Usai kejadian tersebut, polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku dan berhasil menangkap IB pada hari yang sama. "Kita tangkap pada hari itu juga, bersama barang bukti motor yang dia curi. Selanjutnya dibawa ke Polda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas AKBP Agus. Saat polisi melakukan pengembangan kasus, rupanya diketahui IB merupakan seorang residivis. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara yang sama, yakni pencurian. Bahkan tidak hanya menyasar kendaraan bermotor saja, IB juga menggasak sejumlah barang elektronik yang mudah dibawa. "Bapak ini beberapa kali keluar masuk penjara. Terakhir keluar dari penjara itu enam bulan lalu," tambahnya. Modus tersangka dalam beraksi, yakni dengan berkeliling Balikpapan. Jika ada rumah yang sedang kosong, pelaku langsung masuk dan mengambil barang korbannya. "Bapak ini mutar aja kerjanya. Kalau ada rumah terbuka dan kosong, langsung masuk mengambil barang. Rata-rata yang diambil barang elektronik. Kebetulan yang 1 April itu dia masuk rumah tidak ada handphone dan lainnya, tapi adanya kunci motor," ujarnya. Sementara itu saat ditanya, IB mengaku bingung mencari penghasilan, sebab ia tidak bekerja selama keluar dari penjara. "Mau gimana lagi pak, enggak kerja ya saya begini aja sudah," ujarnya. IB pun mengaku masuk ke penjara untuk kesekian kalinya bukan lah suatu penyesalan bagi dirinya. Justru ia mengaku bisa hidup enak di dalam penjara. "Kalau dipenjara dapat makan terus pak, kalau di luar ini bingung mau makan enggak ada uang," tambahnya. Kini, residivis Balikpapan ini pun disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: