21 Ribu Butir Dobel L Gagal Edar di Balikpapan dan Samarinda

21 Ribu Butir Dobel L Gagal Edar di Balikpapan dan Samarinda

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polresta Balikpapan melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis dobel L sebanyak 21 botol, dengan total isi 21 ribu butir dari tangan tersangka FN (41).

FN, warga Balikpapan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 17.00 Wita, usai mengambil barang haram tersebut dari jasa ekspedisi di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Kota. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi didampingi Wakasatresnarkoba, Iptu Tri Ekwan Juniarto mengatakan, awal mula pengungkapan berawal dari informasi Loka POM Balikpapan serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, akan ada pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi di Balikpapan. "Pengiriman obat keras ini dikirim pakai jasa ekspedisi hari Rabu kemarin. Jadi langsung ditindak oleh Satresnarkoba," ujar Kombes Pol Turmudi, Kamis (8/4/2021). Setelahnya, tim Opsnal Satresnarkoba dengan tim dari Loka POM mendatangi jasa pengiriman tersebut yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota. Di sana, benar adanya barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan untuk barang yang dicurigai. Saat membuka kardus paket yang dicurigai, petugas mendapatkan 21 botol plastik berwarna putih dan di dalam botol tersebut terdapat tablet berwarna putih berlogo "LL". Tim Opsnal akhirnya berbagi tugas untuk menunggu siapa yang akan mengambil dobel L tersebut. Tak butuh waktu lama, FN muncul untuk mengambil barang tersebut dan tim Opsnal akhirnya meringkus tersangka yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Barang ini didatangkan dari luar Balikpapan dan rencananya barang ini akan diedarkan di Kota Balikpapan dan Samarinda," jelasnya. Lanjut Kapolresta Balikpapan, sejak Desember 2020 pelaku sudah empat kali melakukan hal yang sama. Tetapi baru kali ini yang berhasil ditangkap. Ditambahkan Turmudi, pelaku pertama dan yang kedua mengambil 10 botol, dan yang ketiga 20 botol, hingga yang terakhir 21 botol. "Berdasarkan keterangan, pelaku sudah empat kali dia dapat kiriman obat ini. Namun yang kali ini baru kita amankan dia," tambah Turmudi. Saat ini Satresnarkoba Polresta Balikpapan pun tengah melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku. Apakah terdapat jaringan di Kota Balikpapan dan Samarinda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: