Dana Otsus Papua akan Naik di Tengah Maraknya Pelanggaran HAM

Dana Otsus Papua akan Naik di Tengah Maraknya Pelanggaran HAM

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah akan meningkatkan jumlah dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Sementara DPR menyebut aspirasi masyarakat Papua tak cuma soal dana. Tapi juga penanganan kasus pelanggaran HAM. Mahfud mengakui sejauh ini pembangunan di Papua masih belum efektif. Akibat situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi, dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah. “Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur. Karena dana Otsus akan naik. Kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam seminar 'Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat', Rabu (31/3). Sebelumnya, dia telah menerima laporan dugaan korupsi dana Otsus dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Papua. Pihaknya menyebut dugaan korupsi dana Otsus Papua itu sudah masuk tahap penyelidikan. Pembagian tugas pun sudah diberikan ke masing-masing aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut. Yakni Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri. Hal senada juga pernah diungkapkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri pada Februari lalu. Dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, ada mark up atau penggelembungan harga. Dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di wilayah Papua. “Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” kata Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko dalam pemaparannya disiarkan di kanal YouTube Tribrata TV, Rabu (17/2). Tak Diperpanjang Mahfud kembali menekankan, Otsus Papua tak perlu diperpanjang. Pemerintah, katanya, hanya memperpanjang penyaluran dana ke Papua. “Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang. Itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang. Yang diperpanjang itu hanya dananya. Dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apa pun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” kata dia. Dalam perpanjangan dana Otsus, lanjutnya, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan. Termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR. “Kita akan merevisi pasal 76. Yaitu untuk memekarkan daerah provinsi. Mungkin akan tambah tiga provinsi. Sehingga menjadi lima. Melalui revisi undang-undang. Bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan Pasal 76 tentang pemekaran,” ujar Mahfud. Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyakini revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua akan selesai tahun ini. Sebab, proses pembahasannya di dewan sudah berjalan. Diawali dengan terbentuknya pimpinan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPR. “Sebanyak sembilan fraksi bulat mendukung kepemimpinan Pansus RUU Otsus Papua,” kata Azis usai menghadiri rapat internal Pansus Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa lalu. Dia mengatakan, dalam rapat tersebut telah disepakati Ketua Pansus Otsus Papua adalah Komarudin Watubun (F-PDI Perjuangan). Didampingi tiga Wakil Ketua: Agung Widyantoro (F-Partai Golkar), Yan Mandenas (F-Gerindra), dan Marthen Douw (F-PKB). Beberapa isu krusial yang akan dibahas Pansus Otsus Papua, kata dia, ialah mencakup kelanjutan Otsus Papua, pemekaran wilayah, strategi pembangunan, dan strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Sementara itu, Ketua Pansus Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengatakan, masyarakat Papua bukan hanya mempersoalkan terkait besaran dana Otsus Papua dan pemekaran wilayah. “Kan bukan hanya soal itu—dana Otsus Papua dan pemekaran wilayah. Namun ada soal pelanggaran HAM. Namun itu aspirasi,” kata dia. Diketahui, sejumlah kasus kekerasan yang menewaskan warga sipil yang diduga melibatkan aparat terjadi di Papua. Salah satunya kasus penembakan di Intan Jaya. Yang menewaskan pendeta Yeremia Zanambani. Komarudin menjelaskan, ada dua pasal yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua. Yaitu terkait besaran dana Otsus Papua dan kewenangan pemekaran wilayah. “Kita tidak bisa menutup mata bahwa Otsus Papua ada kekurangannya. Jadi, mari diperbaiki,” tandas politikus PDIP itu. (cnn/qn) Sumber: Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Akan Naik, DPR Sindir Kasus HAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: