Kewajiban Pajak Tahunan Wajib Pajak Badan

Kewajiban Pajak Tahunan Wajib Pajak Badan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Bulan Maret telah memasuki minggu terakhir. Bagi wajib pajak badan (perusahaan) sudah waktunya untuk mempersiapkan lebih awal pelaporan SPT Tahunan Badan. Yang paling lambat dilaporkan tanggal 30 April 2021 untuk tahun pajak 2020.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, antara lain:
  1. Arsip SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun sebelumnya beserta lampirannya.
  2. Arsip SPT Masa PPN termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran periode Januari sampai dengan Desember.
  3. Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember.
  4. Arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masa Januari s/d Desember.
5.Arsip bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pungutan atau bukti pembayaran Pasal 22 impor masa periode Januari s/d Desember.
  1. Arsip bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) masa Januari s/d Desember.
  2. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Namun jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa periode Januari s/d Desember.
  3. Arsip bukti pembayaran atas STP PPh Pasal 25 masa untuk periode Januari s/d Desember.
  4. Keuangan (Rugi laba, neraca), termasuk laporan keuangan hasil audit akuntan publik
10.Akte pendirian dan atau akte perubahannya
  1. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya daftar penyusutan, perhitungan kompensasi kerugian, daftar nominatif biaya hiburan, promosi dan lain-lain.
  2. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha
  3. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha
  4. Pencocokan untuk komponen neraca
  5. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 1771
  Apabila ada kurang bayar atas pelaporan SPT Tahunan tersebut maka ada PPh yang harus disetor. Yaitu PPh pasal 29, adapun pengertian dari PPh 29 adalah pajak penghasilan yang dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri. Maka nilai lebih pajak terutang tersebut (pajak terutang dikurangi kredit pajak) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan. Pajak penghasilan pasal 29 ini merupakan PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. Yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Selain itu, wajib pajak badan diharuskan membuat laporan keuangan. Di mana pengertian laporan keuangan adalah sebagai berikut: Menurut PSAK No. 1 (2015: 1), “Laporan keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas”. Laporan ini menampilkan sejarah entitas yang dikuantifikasi dalam nilai moneter. Laporan akuntansi yang menghasilkan informasi demikian disebut laporan keuangan”. Laporan keuangan  menurut PSAK  1 (2015:2)  adalah sebagai berikut: Laporan keuangan merupakan  bagian dari  proses  pelaporan  keuangan. Laporan keuangan  yang  lengkap  biasanya  meliputi  neraca, laporan laba rugi, laporan  perubahan  posisi  keuangan  (yang  dapat  disajikan dalam berbagai cara misalnya, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan  dan  laporan  lain  serta  materi  penjelasan  yang  merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Di samping itu juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut. Misalnya, informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga. Menurut SAK ETAP (2009), laporan keuangan yang lengkap meliputi:
  1. Neraca
Neraca merupakan bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada akhir periode tersebut. Neraca minimal mencakup pos-pos berikut: kas dan setara kas; piutang usaha dan piutang lainnya; persediaan; properti investasi; aset tetap; aset tidak berwujud; utang usaha dan utang lainnya; aset dan kewajiban pajak; kewajiban diestimasi; ekuitas.
  1. Laporan laba rugi
Laporan laba rugi menyajikan hubungan antara penghasilan dan beban dari entitas. Laba sering digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar untuk pengukuran lain, seperti tingkat pengembalian investasi atau laba per saham. Unsur-unsur laporan keuangan yang secara langsung terkait dengan pengukuran laba adalah penghasilan dan beban. Laporan laba rugi minimal mencakup pos-pos sebagai berikut: pendapatan; beban keuangan; bagian laba atau rugi dari investasi yang menggunakan metode ekuitas; beban pajak; laba atau rugi neto.
  1. Laporan perubahan ekuitas
Dalam laporan ini menunjukkan seluruh perubahan dalam ekuitas untuk suatu periode. Termasuk di dalamnya pos pendapatan dan beban yang diakui secara langsung dalam ekuitas untuk periode tersebut, pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang diakui dalam periode tersebut. Perubahan ekuitas selain perubahan yang timbul dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik termasuk jumlah investasi, penghitungan dividen dan distribusi lain ke pemilik ekuitas selama suatu periode.
  1. Laporan arus kas
Laporan arus kas menyajikan informasi perubahan historis atas kas dan setara kas entitas, yang menunjukkan secara terpisah perubahan yang terjadi selama satu periode dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
  1. Catatan atas laporan keuangan
Yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi sebagai tambahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: