Pesan Ganja Hampir Sekilo, 2 Sejoli Diciduk Polisi

Pesan Ganja Hampir Sekilo, 2 Sejoli Diciduk Polisi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sepasang kekasih berinisial FG (21) dan RNB (19), kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diciduk lantaran kedapatan memesan narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 965 gram dari wilayah Sumatra.

Pengungkapan kasus terjadi pada 4 Februari 2021, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara. Selain FG dan RNB, petugas juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial AH (18). "Ada tiga orang tersangka, salah satunya wanita, namun tidak bisa kita hadirkan karena sedang hamil. Dan barang bukti ada 965 gram atau hampir satu kilo," ujar Kasubdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, AKBP Roni Bonic, Senin (29/3/2021) di Polda Kaltim. Lanjut AKBP Roni, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, terkait adanya pengiriman ganja lewat salah satu jasa pengiriman dari wilayah Sumatra. "Berkaitan dengan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jasa pengiriman. Hasilnya benar ditemukan barang ini (ganja)," jelasnya. Selanjutnya tim bergegas mengamankan pemilik barang haram tersebut. Tersangka pertama yang ditangkap adalah AH. Kepada petugas ia mengaku kalau barang tersebut adalah milik FG. "Dari situ tim melakukan penangkapan kembali terhadap FG, kemudian didapati satu tersangka lagi RNB yang merupakan kekasih dari FG. Semua ditangkap pada hari yang sama," tambahnya. Hasil pengembangan, diketahui para tersangka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan belakangan. Dan wilayah  Samarinda yang menjadi sasaran peredarannya. "Rencana akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda. Ini kan dalam paket besar, nanti mereka bagi-bagi lagi dalam paket kecil. Itu yang akan diedarkan ke masyarakat," tegasnya. Pada Senin (29/3/2021), barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan oleh jajaran Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. "Hari ini kita musnahkan. Sebagian barang bukti sudah disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan," jelas Roni Bonic. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: