Narkoba dari 18 Tersangka Diblender di Polresta Samarinda
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Ungkapan narkoba sepanjang Januari 2021 hingga bulan ini terbilang besar. Delapan belas tersangka berhasil diciduk. Ribuan gram sabu, puluhan ekstasi, dan ganja belasan gram disita. Kini, seluruh barang bukti itu telah dimusnahkan.
Pemusnahan barang haram itu dilakukan Rabu (24/3/2021) lalu di Mapolresta Samarinda. Ke-18 tersangka dihadirkan, menyaksikan langsung prosesi pemusnahan narkoba, baik yang diedarkan maupun dikonsumsi sendiri. Hal ini diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3/2021). "Ada tiga jenis narkotika yang kami musnahkan, sabu-sabu, ineks (ekstasi) dan ganja. Ini dari 18 tersangka dari tangkapan awal Januari (2021)," ujarnya. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara diblender oleh masing-masing tersangka, serta disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. "Pemusnahan ini memang sempat beberapa kali tertunda, karena kami juga menyesuaikan jadwal dari pihak kejaksaan, sehingga baru dapat terlaksana," ungkapnya. "Dan tujuannya ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, atau disalahgunakan," pungkasnya. (bdp/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: