38 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Edar di Kaltim, Jalur Tikus Jadi Celah Bandar

38 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Edar di Kaltim, Jalur Tikus Jadi Celah Bandar

BNN Pusat dan Kaltim berhasil menggagalkan sabu jaringan Malaysia. (Andri/Diswaykaltim)

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran sabu di Kaltim. Senin, (7/10/2019). Total sabu yang diamankan sebanyak 38 kg.

"Banyaknya jalur tikus, serta kondisi geografis yang memilik banyak pulau menjadi penyebab sulitnya menutup ruang dan pintu masuk jalur narkotika masuk ke wilayah Indonesia," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.

Menghadapi kondisi itu, BNN terus menguatkan sinergi lintas instansi. Untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Digagalkannya peredaran 38 kg sabu, berkat sinergi antara BNN Pusat dan BNNP Kaltim. Sinergi ini berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis kristal methamphetamine (sabu). Di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Sabtu (5/10/2019).

"Pengungkapan penyelundupan sabu, hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Terkait pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur melalui wilayah Kalimantan Utara," jelasnya.

Setelah melakukan pengintaian intensif, pada Sabtu pagi. Tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim, KPPBC Samarinda, KPPBC Sangata dan KPPBC Tarakan) menghentikan sebuah kendaraan double cabin.

Petugas melakukan penggeledahan di jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Saat penggeledahan didapati dua buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi 38 kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I.

Ini adalah jenis kristal methamphetamine (sabu) dengan berat brutto sekitar 38 kg. Narkotika ilegal tersebut disembunyikan di kotak kayu penyimpanan Sound System.

"Dari penindakan dilakukan controlled delivery ke Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya, dari operasi ini berhasil diamankan 4 orang pelaku yaitu FK (34) dan TN (51) selaku kurir pengirim dan AS (39) dan RD (32) selaku penerima," ujarnya.

Dari penggagalan peredaran sabu 38 kg ini, lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan. Dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5 orang.

"Barang bukti dan tersangka telah diamankan pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (k/bom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: