Pinjaman Online Meroket, Transaksi Capai Hampir Setengah Triliun

Pinjaman Online Meroket, Transaksi Capai Hampir Setengah Triliun

Selain mudah, pencairan dana pinjaman online juga cepat. Sebelum meminjam, ada baiknya pahami aturan dan risikonya. Terlebih banyak aplikasi pinjaman tak berizin. (Hafizh/Disway Kaltim). Balikpapan, DiswayKaltim.com – Bisnis industri teknologi keuangan (fintech) berkembang pesat di Kalimantan Timur. Baik dari sisi pemberi pinjaman (lender), penerima pinjaman (borrower) maupun dari akumulasi jumlah pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim membeber data pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending. Nilai akumulasi pinjaman telah mencapai Rp 494,6 miliar. Nyaris setengah triliun. Padahal, bisnis jenis ini baru masuk kurang lebih setahun belakangan. “Jumlah itu merupakan akumulasi data OJK per Juli 2019,” kata Kepala Kantor OJK Kaltim, Dwi Ariyanto. Dia juga menyodorkan angka lender yang mencapai 4.435 orang. Sementara penerima pinjaman sebanyak 122.552 orang. Jumlah itu cukup besar mengingat penduduk Kaltim keseluruhan tak lebih dari 3,7 juta orang. Sementara dari sisi rekening pemberi pinjaman, Dwi menyebut, ada 518.640 entitas. Sedangkan penerima pinjaman 11.415.849 entitas. Transaksi pinjam meminjam ini terjadi di 127 perusahaan pinjaman daring. Itu yang telah terdaftar maupun berizin di OJK. Yang terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan delapan penyelenggara bisnis syariah. “Masyarakat Kaltim harus dapat memanfaatkan pinjaman daring secara selektif supaya optimal,” kata dia. Hal itu untuk mengantisipasi banyaknya pinjaman daring ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri. Demi mencegah fintech ilegal, OJK akan melakukan edukasi tentang penggunaan pinjaman daring (fintech lending). Sekaligus risiko-risikonya bagi peminjam dan pemberi pinjaman. “Langkah ini guna meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam memperoleh pinjaman daring di tengah maraknya fintech ilegal,” imbuh Dwi. Secara kuantitas, angka yang terus meningkat baik dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech. Sejalan dengan target pemerintah. Yakni mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, fintech ilegal juga menjamur. Ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal. Juga dapat menghambat upaya-upaya tersebut. Selain itu, rendahnya literasi keuangan juga masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Kaltim. Sehingga melenggangkan sepak terjang fintech ilegal. Kalimantan Timur, menurut OJK, memiliki akumulasi jumlah pinjaman, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman tertinggi di Pulau Kalimantan. Fintech daring lebih diminati dibanding pinjaman lain karena kemudahan persyaratan dan kecepatan pencairan. Peminjam hanya perlu mengunduh aplikasi di OS Android maupun Apple Store. Mengunggah foto dan kartu identitas, serta nomor rekening. Namun masyarakat harus waspada, karena banyak fintech mengenakan bunga tinggi. Serta cara penagihan yang dapat mempermalukan peminjam. Meski demikian, sejauh ini belum ada kasus penipuan yang dilaporkan ke OJK Kaltim. Sebelum menggunakan layanan ini. Pastikan fintech telah terdaftar dan memiliki izin OJK, di laman ojk.go.id (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: