MK Kabulkan Gugatan Paslon Denny Indrayana-Difriadi dalam Sengketa Hasil Pilgub Kalsel

MK Kabulkan Gugatan Paslon Denny Indrayana-Difriadi dalam Sengketa Hasil Pilgub Kalsel

Jakarta, Nomorsatukaltim.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ada sejumlah pelanggaran di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel). Hal itu disampaikan dalam sidang putusan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Denny Indrayana-Difriadi.

MK menyampaikan, pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. "Dan di 24 TPS Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, Jumat (19/3). MK mengatakan, ada kejanggalan dalam pemungutan suara di 24 TPS Kabupaten Tapin. Kehadiran pemilih di puluhan TPS tersebut mencapai 100 persen. Seluruh suara pun diraih oleh petahana Sahbirin Noor-Muhidin. Selain itu, MK juga menyatakan, ada pembukaan kotak suara oleh petugas TPS di Kecamatan Banjar Selatan. Menurut MK, pembukaan kotak suara itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Mahkamah juga menyampaikan, ada penggelembungan suara di Kabupaten Banjar. MK menyebut banyak temuan keikutsertaan pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat hari pemungutan suara. Bahkan, jumlah pemilih itu melebihi jumlah surat suara cadangan di undang-undang. Denny-Difri mendalilkan temuan itu terjadi di tujuh kecamatan di Banjar. Namun, MK menyatakan kejadian tersebut hanya berlangsung di lima kecamatan. MK pun memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan itu merujuk pada azas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). PSU digelar di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar; dan di 24 TPS Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin. Berdasarkan putusan MK, PSU digelar paling lama 60 hari kerja. Hasil PSU akan digabung dengan hasil pemilu yang tidak diulang. Setelah itu, KPU diperintahkan untuk menetapkan hasil dan pemenang Pilgub Kalsel 2020. (cnn/qn) Sumber: Kabulkan Gugatan Denny, MK Ungkap Pelanggaran Pilgub Kalsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: