Pengamat Politik: Partai Tak Boleh Sembarang PAW Anggota DPRD
Ilustrasi, PAW. (Diswaykaltim)
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Ini pelajaran bagi partai. Serta anggota legislatif, DPR dan DPRD. Bahwa partai, tak boleh sembarangan memberi sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW), kepada kadernya. Yang duduk di kursi legislatif.
Penegasan itu disampaikan pengamat politik Kaltim, Jauchar Barlian. Saat dimintai pandangan hukumnya soal enam anggota DPRD di Kaltim asal PKS. Yang terancam sanksi PAW. Hanya karena enggan, membubuhi tandatangan pakta integritas.
Pakta itu berisi perjanjian, antara PKS dan kadernya yang terpilih jadi anggota dewan di Kaltim. Yakni, empat legislator di DPRD Balikpapan, satu di Bontang. Satu lagi di DPRD Kaltim, dapil Samarinda.
"Dari case (kasus PKS dan enam kadernya) itu, perlu kita dalami lagi. Betulkah yang dilakukan enam anggota DPRD melanggar norma partai? Benar enggak melanggar hukum?" ujar Jauchar kepada DiswayKaltim.com.
Menurutnya, partai tak bisa semena-mena menerapkan PAW. Karena ada aturan yang ketat. Dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Apalagi, aturan PAW jelas. Hanya tiga sebab boleh PAW. Mengundurkan diri, berhenti dari partai dan meninggal dunia," lanjutnya. Di luar itu, partai tidak boleh gegabah. Sebab, bisa berimbas pada proses hukum positif.
Pemberhentian dari partai, juga perlu menyesuaikan aturan. Tidak boleh asal pecat. Jauchar berpendapat, wajar saja, ketika anggota DPRD yang akan di-PAW melakukan perlawanan hukum. Demi menjaga kepercayaan masyarakat alias konstituen. Sekaligus menegakan UU dan aturan.
"Partai tidak boleh menabrak aturan atau norma yang berlaku. Yang jelas norma-normanya kan diatur dalam tata cara PAW itu sendiri," terangnya.
Khusus PKS, Jauchar mengingatkan, agar partai tersebut menyiapkan langkah kuat. Termasuk argumen-argumen pendukung. Jangan sampai, kalah untuk kedua kalinya. Setelah kasus Fahri Hamzah.
"Harus hati-hati. Harus punya argumen kuat. Dan memenuhi syarat-syarat PAW. Sesuai aturan. Jangan sampai kalah dua kali dalam persidangan atau jalur hukum," katanya.
Kasus enam legislator PKS Kaltim ini punya kesamaan. Dengan yang menimpa Fahri Hamzah. Artinya, jika Fahri dimenangkan pengadilan. Maka hal ini akan berlaku sama.
Jika kasus ini dibawa ke pengadilan, enam legislator PKS Kaltim di atas angin. Apalagi mereka punya tanggung jawab. Pada pemilihnya. Dalam Pileg, rakyat tidak memilih partai. Tapi calegnya, personalnya. Saat ini, PKS terancam kalah dua kali.
Untuk diketahui, beberapa hari lalu, enam anggota DPRD di Kaltim terancam PAW. Mereka telah menerima surat peringatan kedua. Alias SP 2.
Jika mereka tetap enggan menandatangani pakta integritas, terancam SP 3. Yang berujung pemberhentian sebagai kader. Kemudian di-PAW dari jabatan anggota DPRD.
Namun mereka tak tinggal diam. Empat dari enam anggota DPRD tersebut. Yakni mereka yang duduk di DPRD Balikpapan, siap menempuh jalur hukum. Pengacara pun sudah disiapkan. (sah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: