Pemerintah Gunakan Tiga Pedoman Ini untuk Selesaikan Konflik Demokrat
Jakarta, Nomorsatukaltim.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dalam penyelesaian konflik Partai Demokrat, pemerintah akan berpedoman kepada tiga hal.
Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Kedua, Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai dan Pengurus Partai. Ketiga, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang saat ini berlaku. “AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih terdaftar,” kata Mahfud dalam siaran Mata Najwa, Rabu (10/3) malam. Soal perubahan yang dilakukan terhadap AD/ART itu, kata Mahfud, akan diteliti lebih lanjut mengenai kebenaran prosedurnya. Mahfud menyampaikan, AD/ART Partai Demokrat yang saat ini diakui pemerintah adalah AD/ART hasil kongres tahun 2020. Sementara, Ketua Umum yang diakui adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Selain itu, Mahfud mengatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada Jumat (5/3) lalu juga akan dinilai keabsahannya. “Nanti kita lihat,” kata Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi KLB Sibolangit Razman Nasution mengatakan, penyelenggaraan KLB berpijak pada AD/ART 2005. Razman dan kubunya tidak mengakui keabsahan AD/ART hasil kongres 2020. “Jadi begini, produk 2020 kita anggap cacat. Jadi, kita kembalikan ke AD/ART 2005,” kata Razman, Selasa (9/3) lalu. Dia mengatakan, dalam kongres ke-5 Partai Demokrat yang diselenggarakan 15 Maret 2020, tidak ada pembahasan mengenai AD/ART. Menurut Razman, substansi dasar organisasi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Salah satunya, wewenang Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan. Sementara, Mahkamah Partai hanya bisa merekomendasikan. Mengenai masalah pembuatan AD/ART hingga pengesahan di Kemenkumham, Razman mengaku masalah tersebut menjadi perhatian Demokrat versi KLB. Berdasarkan perbincangan dengan pakar hukum pidana, pihaknya menduga telah terjadi persekongkolan jahat dalam menerbitkan AD/ART 2020. Mereka menduga Kemenkumham juga terjebak. “Kemenkumham dijebak atau terjebak. Sehingga menerbitkan pengesahan dari pengurusan AHY,” kata Razman. Menindaklanjuti dugaan mereka, kata dia, Demokrat kubu KLB Sibolangit akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Sementara itu, salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard mengatakan, AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui. Sebab menurut dia, AD/ART itu dibuat di luar kongres. Ilal juga mengatakan, jika ada perubahan AD/ART, notaris yang mengurus legalitas AD/ART 2001-2005 juga harus dihubungi. Adapun notaris tersebut, kata Ilal, berkantor di Mampang Prapatan. “Kalau mau ada perubahan (AD/ART) 2020, itu Aswendi Kamuli harus dikontak dulu dong,” kata Ilal. Karena cacat, Ilal menganggap AD/ART tersebut tidak ada. Sehingga penyelenggaraan KLB di Sibolangit pada Jumat (5/3) lalu mengacu pada AD/ART 2001-2005. (cnn/qn) Sumber: Solusi Konflik Demokrat, Pemerintah Berpatokan AD/ART 2020Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: