Penegakkan Prokes Lebih Dipertegas Melalui Peraturan Bupati

Penegakkan Prokes Lebih Dipertegas Melalui Peraturan Bupati

PPU, nomorsatukaltim.com – Peraturan Bupati (Perbup) 38 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) bakal direvisi. Perbup itu sudah keluar sejak 21 September 2020 lalu.

Hal itu sudah dirapatkan tim Satgas COVID-19 PPU. Sebagai pelaksana kebijakan. Yang leading sektornya ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU. "Sudah ada memang kumpul tim gugus. Sekarang masih di bagian hukum (prosesnya). Untuk diajukan ke provinsi. Nah sementara yang kita laksanakan bersama TNI-Polri adalah penegakan disiplin biasa saja. Operasi yustisi dan sosialisasi," kata Plt Kepala Satpol-PP PPU, Muktar, Jumat (5/3/2021) lalu. Dalam penegakan prokes di tengah masyarakat itu, tertuang juga dalam aturan pengenaan sanksi administratif. Yaitu nominal denda Rp 1 juta. Bisa mengenai pelanggar perorangan bahkan pelaku usaha. Tapi itu sanksi tertinggi. Mekanismenya berupa pilihan. Tidak tegas. Mulai dari teguran, mengganti dengan sejumlah masker dan lainnya. "Kebanyakan kita hanya teguran tertulis. Sekarang harus jelas kalau memang melanggar ya harus kasih denda memang. Yaitu berupa fisik, berupa denda uang," tegaskan. Sesuai revisi itu, akan dikenakan denda secara tegas untuk pelanggar prokes. Perorangan, kelompok dan pelaku usaha. Besarannya tetap. Yang tertinggi Rp 1 juta. Namun ada jenjangnya. Besaran itu sesuai kadar pelanggarannya. Tanpa ada pilihan tidak denda. Muktar menyebutkan revisi ini jelas perlu dilakukan. Melihat masih banyaknya pelanggaran di masyarakat. Kerap tak menggunakan masker dengan benar, pun tidak mengenakan sama sekali. Pokoknya yang gak patuh dengan 3M. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. "Sejak terbit sampai akhir 2020 saja yang tercatat sampai 3 ribuan. Untuk pelaku usaha ada ratusan," ucapnya. Selama 2021 juga. Setiap digelar operasi yustisi di empat kecamatan yang rutin digelar, masih ada saja yang tak taat. "Tapi di tempat-tempat yang biasa kita datangi, pasar dan cafe-cafe, baik lagi dan malam, kami hanya minta kesadarannya saja. Karena masih menunggu revisi perbup itu terbit. Menurut kami lebih cepat lebih bagus," pungkas Muktar. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: