Angin Surga AJB Bumiputera

Angin Surga AJB Bumiputera

Pertemuan para pemegang polis yang tergabung dalam Forum Korban AJB Bumiputera 1912 Kalimantan Timur dengan manajemen perusahaan asuransi itu, akhirnya terlaksana. Seperti potongan video yang banyak tersebar di media sosial, pertemuan berlangsung tegang, dan emosional. Meski begitu, para nasabah pulang tanpa kosong.

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Paling tidak, belasan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 itu pulang membawa janji. Kepala Kantor Cabang AJB Bumiputera Samarinda, Ferben Ilham menjamin klaim para nasabah akan dibayar. Tapi kapan waktunya?

“Saat ini pengurus pusat Bumiputera sedang dalam proses pembentukan pengurus Badan Perwakilan Anggota (BPA). BPA ini, badan tertinggi kita. Setelah pembentukan BPA akan ada kejelasan bagaimana penyelesaian di Bumiputera," ujar Ferben di depan nasabah. Badan Perwalian Anggota dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Ia meminta kepada para nasabah agar sabar menunggu. Ia memastikan, pihak manajemen Bumiputera akan berkomitmen menyelesaikan pembayaran polis. Ia pun mengklaim, awal permasalahan Bumiputera terjadi. Karena adanya intervensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Bumiputera ini perusahaan asuransi sudah ratusan tahun. Tidak pernah sebelumnya lambat bayar klaim. Masuk yang namanya OJK. Buat kebijakan tidak jelas. Dalam dua, tiga tahun ini rusak nama Bumiputera. Setelah rusak, dikembalikan ke kita," katanya. Ia juga menjamin, Bumiputera tak akan mengalami pailit. Atau pun potensi gagal bayar kepada para nasabah. Karena perusahaan asuransi ini, masih memiliki banyak aset yang bisa menjadi jaminan untuk pembayaran polis. Hanya saja, kata Ferben pihak Bumiputera belum bisa menjual aset karena belum mendapat persetujuan dari OJK. Ferben juga menyebut, Bumiputera memiliki dana jaminan sebesar Rp 1 triliun di OJK. Namun, hingga saat ini, proses pencairan belum bisa dilakukan. "Jadi hal ini yang membuat BP stuck dalam pembayaran klaim. Padahal, maksud kita di daerah, simpel. Jadikan aset sebagai agunan buat bayar ke nasabah," terangnya. Ferben juga mengkritisi lemahnya peran pemerintah dalam penyelesaian kasus ini. Seharusnya kata dia, pemerintah bisa lebih tegas dan membantu menyelamatkan Bumiputera. Karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Menanggapi penjelasan itu, para nasabah terlihat tak puas. Pihak AJB Bumiputera terkesan tak memprioritaskan pembayaran polis nasabah. Dengan membeberkan masalah Bumiputera saat ini. "Kami paham persolan BP melebar. Tapi kami tidak mau tahu. Kami sepakat, yang penting hak kami, ditunaikan!" kata Penasihat Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Korban AJB Bumiputera 1912 Kaltim-Kaltara, Nedah Ngaya Hanafiah. Ia mengkritisi sikap AJB Bumiputera yang tidak transparan sejak awal. Terutama, saat kasus likuiditas keuangan yang sudah dialami perusahaan sejak 2018 lalu. Ia juga menyebut, masalah Bumiputera semakin berbelit karena pihak-pihak terkait terkesan saling melempar kesalahan. "Kami ini pusing. Kami ke BP, OJK disalahkan. Ke OJK, BP yang disalahkan. Kenapa tidak dipertemukan saja, kami dengan pihak OJK dan Bumiputera," tuntut Nedah. Para nasabah juga memprotes, pihak Bumiputera yang mempersulit proses putus kontrak (PK) polis. Pembayaran klaim tertunggak. Namun, proses pembayaran premi dari nasabah masih diterima. Pembicaraan sempat berlangsung alot antara nasabah dengan pihak Bumiputera. Namun, pertemuan berakhir damai. Dengan kesepakatan, pihak Bumiputera menyetujui proses pengajuan PK para nasabah. "Saya berharap Bumiputera bisa kembali stabil seperti sebelumnya. Yang pasti kalau BP masih bertahan. Masih ada yang kita harapkan. Kalau tidak, sirnalah harapan kami," tutupnya. Pada Selasa (23/2) para nasabah AJB Bumiputera Kaltim- Kaltara melayangkan laporan ke polisi. Pengaduan dilakukan secara serentak di 16 Polda. Selain membawa persoalan ke ranah hukum, berbagai cara sudah dicoba. Mereka sudah mengadu ke waki rakyat, kirim surat ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. Sampai ke pengawas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim. Tapi upaya itu seperti membentur tembok. Belum ada upaya penyelesaian seperti yang diharapkan. (krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: