Ditaruh di Karung Sampah, 442 Gram Sabu Gagal Edar di Kukar

Ditaruh di Karung Sampah, 442 Gram Sabu Gagal Edar di Kukar

Pengedar sabu selalu punya cara untuk mengirimkan paket haramnya. Namun sepandai-pandai pengedar, ditangkap juga oleh kepolisian.

nomorsatukaltim.com - JAUH-jauh mengantar hingga Kutai Kartanegara (Kukar), RN (25) kini harus meringkuk di balik hotel prodeo. Ini akibat warga Samarinda itu dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim, Selasa (23/2/2021) lalu. Usai tertangkap tangan membawa sepaket sabu. Penangkapannya sendiri sekitar pukul 18.00 Wita, di Desa Sebayan, Kecamatan Sebulu, Kukar. Wadiresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko mengatakan, sebelumnya RN menerima paket sabu tersebut sekitar pukul 16.00 Wita dari seseorang berinisial AM di kosnya di Samarinda. Barang haram itu kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motornya, lalu bergegas menuju Tenggarong, Kukar. Sesampainya di jembatan Kutai Kartanegara, RN dihubungi oleh AM untuk meletakkan narkotika dengan bungkus kecil itu di karung sampah pinggir jalan, yang terletak di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar. "Di sana, RN meletakkan satu bungkus plastik berbalut lakban coklat berisi sabu dengan berat bruto 39 gram," ujar AKBP Rino saat melakukan pers rilis di Makopolda Kaltim, Rabu (3/3/2021). Lanjut Wadiresnarkoba Polda Kaltim, usai melaksanakan perintah AM, RN kemudian melanjutkan perjalanannya berdasarkan instruksi AM untuk menyerahkan kembali sabu kepada orang lain berinisial HR. Setibanya RN di depan sebuah warung kawasan Jalan Pemuda, penyeberangan Desa Sebaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, RN memelankan kendaraannya sembari menunggu panggilan dari HR. Namun, belum sampai HR menghubungi RN, rupanya Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kaltim telah mengintai RN sejak awal perjalanannya. Tak berselang lama, Tim Opsnal kemudian meringkus RN dan menggeledah RN. Baik dari pakaian dan jok motornya. Benar saja, Tim Opsnal menemukan sebuah tas yang berisi satu paket sabu. "Ketika dilakukan penggeledahan di jok, ditemukan sebuah tas pinggang yang berisikan satu bungkus plastik berbalut lakban lagi berisi sabu, dengan berat bruto 403 gram," jelasnya. Dirinya mengungkapkan, RN sendiri mengakui menerima paket kristal mematikan itu dari AM. Diketahui, AM tinggal tidak jauh dari Islamic Center Samarinda. Namun saat ditindaklanjuti oleh Subdit 2 Diresnarkoba Polda Kaltim, AM sudah tidak ditemukan di lokasi yang dibeberkan RN. "Pengakuannya, sabu ini akan diedarkan di wilayah Kutai Kartanegara," tambahnya. Total, 442 gram sabu berhasil disita kepolisian. RN lantas digelandang ke Polda Kaltim, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Sementara itu, AM yang mengendalikan RN, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Kaltim. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: