Diduga Setir Suami, Polisi Buru Istri Tersangka Prostitusi Online

Diduga Setir Suami, Polisi Buru Istri Tersangka Prostitusi Online

Jaringan prostitusi online di Balikpapan yang diungkap Polda Kaltim tak putus di dua pelaku. Korps Bhayangkara kini turut memburu istri salah satu tersangka.

nomorsatukaltim.com - KETERLIBATAN sang istri diungkap oleh Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, AKBP Made Subudi. Perempuan berinisial DW tersebut diduga menyetir sang suami, IK (20) dalam aktivitas prostitusi online. DW masih terkait dengan kasus pencabulan yang dilakukan pria berinisial SL, yang dilaporkan di Mapolresta Balikpapan. SL pun masih bagian dari jaringan prostitusi online ini, lantaran melalui ialah korban berinisial SW yang masih di bawah umur itu terjerumus dalam bisnis haram itu. "Kita masih buru satu pelaku lagi yakni seorang wanita yang juga istri dari IK ini. Perannya ini dia yang menyetir suaminya, istilahnya manajemennya dia," ujar AKBP Made Subudi. Subudi menyebutkan, DW sangat erat kaitannya dengan kasus pelaporan yang ada di Polresta Balikpapan. Namun pihaknya tetap melakukan pencarian guna pengembangan kasus prostitusi online ini. "Si DW ini kan di kasus yang ini (prostitusi online) tidak ada hubungannya, tapi dengan kasus yang di Polresta Balikpapan (pencabulan) ada hubungannya," tambahnya. Kini, polisi tengah melakukan pencarian terhadap DW dan melakukan pengembangan terkait adanya korban lain atau tidak. Sebab, korban sudah bersama dengan pelaku hingga tiga bulan lamanya. "Diduga masih ada korban lainnya," kata Made Subudi. Sementara itu, dua muncikari jaringan prostitusi online, IK dan TA (23) mengaku tak mengetahui umur korban yang ia jajakan masih di usia sekolah menengah pertama (SMP). Mereka baru mengetahuinya usai diringkus petugas lantaran terjerat eksploitasi seksual anak di bawah umur. IK mengatakan, ia tak mengetahui jika korbannya, SW masih berstatus anak di bawah umur. Sebab saat itu korban mengaku usianya sudah 19 tahun. "Saya enggak tahu kalau dia di bawah umur, soalnya ngaku ke saya umurnya 19 tahun," ujarnya saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (1/3/2021). IK mengaku awalnya tidak mengenal korban. Dirinya baru akrab setelah korban dibawa oleh salah satu rekannya berinisial SL, yang kini ditahan di Mapolresta Balikpapan dengan kasus pencabulan terhadap SW. "SL yang bawa ke guest house. Waktu itu pas lagi nungguin di guest house dia (SW) datang, akhirnya kenal," jelasnya. Hingga akhirnya, IK pun menawarkan jasa "Open BO" kepada pria hidung belang melalui aplikasi dengan memasang foto-foto SW. IK menyebutkan, harga yang ditawarkan kepada pelanggan sebesar Rp 500 ribu untuk sekali main. "Saya pasang foto-fotonya di MiChat. Dia juga tahu kok. Harganya Rp 500 ribu," tambahnya. Setelah IK mendapatkan pelanggan yang berminat menggunakan jasa SW dalam memuaskan birahi, rekan IK, TA mengantarkan SW ke guest house. "Saya cuma ngantar aja. Terus saya tunggu di lobi, pas keluar malah ditangkap," ujar TA. TA mengaku, IK adalah teman kecilnya, sehingga cukup akrab dan mau dimintai tolong mengantarkan SW ke guest house tersebut. Mereka pun pergi dengan cara berbonceng tiga, dengan posisi korban duduk di depan layaknya membonceng anak-anak. "Bonceng tiga pak, ceweknya di depan," jelas TA lagi. Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus jaringan prostitusi online yang terjadi di Balikpapan. Melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, telah menahan dua orang yang diduga sebagai muncikarinya. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit IV Renakta, AKBP Made Subudi mengatakan, dua orang yang diduga sebagai muncikari tersebut berinisial IK dan TA yang merupakan jaringan prostitusi online di Balikpapan. Keduanya lah yang berperan sebagai pencari pelanggan untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang. “Kejadian tersebut berhasil diungkap pada 21 Januari lalu dan langsung dilakukan pengembangan dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi. Kedua tersangka tersebut memasarkan jasa pemuas nafsu melalui aplikasi MiChat,” ujar Ade Yaya, Jumat (26/2/2021) lalu. Pelaku terjerat pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: