Karyawan Kontak Erat Pasien COVID-19, Perusahaan Larang Isolasi Mandiri

Karyawan Kontak Erat Pasien COVID-19, Perusahaan Larang Isolasi Mandiri

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Apa jadinya jika ada orang kontak erat pasien COVID-19, dihalangi untuk isolasi mandiri? Ya, hal itu terjadi di Kota Minyak. Satgas Penanganan COVID-19 baru saja menerima laporan dari karyawan di salah satu perusahaan. Yang sudah mendapat rekomendasi dari rumah sakit untuk melakukan isolasi mandiri.

Lantaran menjadi kontak erat pasien yang terpapar COVID-19. Namun upaya pencegahan penyebaran virus corona itu tidak diizinkan perusahaan tempatnya bekerja. "Bahkan mengancam karyawannya (ancaman pemotongan gaji). Nah, itu tidak boleh," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (1/3/2021). Ia menyebut satgas sedang menindaklanjuti laporan karyawan tersebut. Sebab sesuai peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) wali kota terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan kota, maka perusahaan masih diminta untuk melaksanakan work from home (WFH). "Tidak boleh dipotong gajinya (karena harus isolasi mandiri)," tegasnya. Lebih jauh, Rizal mengatakan penindakan bisa dilakukan terhadap perusahaan tersebut. Dengan menerapkan sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 23/2020. "Nanti kita tegur kalau benar itu laporannya. Nama perusahaannya belum tahu. Berapa banyak perusahaan yang melanggar juga belum tahu. Saya hanya menerima laporan ada kasus seperti itu," ujarnya. Kepala Satpol PP Zulkifli juga membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, posisi orang yang dinyatakan kontak erat dengan pasien positif COVID-19, dan sudah mendapat rekomendasi dari rumah sakit, maka diharuskan isolasi mandiri selama 14 hari walaupun tanpa tes sekalipun. "Tapi bagi perusahaan (karyawan dan waktu kerja) sangat berharga. Jadi perusahaan harus disadarkan. Sangat berbahaya kontak erat ini tidak terdeteksi," urainya. Ia menceritakan pengalamannya setelah dinyatakan positif terpapar virus corona. Saat itu istrinya sebagai kontak erat juga melakukan pemeriksaan cepat rapid antibodi. Namun dinyatakan non reaktif. Setelah dilakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR), barulah diketahui bahwa istrinya juga positif COVID-19. "Nah, ini pengalaman kan, jadi ya harus berhati-hati," katanya. Ia menyebut satgas kini sudah bergerak untuk menindaklanjuti laporan karyawan tadi. "Melalui Dinas Ketenagakerjaan kita lakukan peneguran, disurati. Yang menjadi kesulitan kita, karyawan itu tidak mau menunjukkan alamat perusahaannya di mana," terangnya. Sulitnya lagi, karyawan itu sangat sedikit memberikan informasi. "Hanya menyebut pimpinannya tidak mengizinkan. Kalau dari aturan bisa dimasukkan kategori menghalang-halangi upaya karantina," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: