Warung Kopi Daeng 7 Ajukan Izin Lagi, Harus Ada Rekomendasi Warga
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan menerima pengajuan kembali izin usaha Warung Kopi Daeng 7. Warung kopi yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang, tepat di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan itu, sebelumnya sudah ditutup satgas lantaran aktivitasnya mengganggu warga sekitar.
"Ini kan masalah lingkungan, terutama bersinggungan dengan rumah sakit," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Senin (1/3/2021). Menurutnya, pengelola Kopi Daeng 7 mesti mendapat rekomendasi dari warga sekitar, baru bisa mendapat izin usahanya kembali. "Izin OSS mereka sebenarnya sudah ada, tinggal izin operasional dari pemerintah kota yang belum ada," ungkapnya. Sesuai dengan perda, kata Zulkifli, salah satu syarat izin usaha yakni menyertakan rekomendasi dari lingkungan sekitar termasuk warganya. "Tidak boleh ada gangguan lingkungan. Kemarin (waktu ditutup) sudah jelas ada laporan dari rumah sakit yang protes, terutama pasien yang mau istirahat terganggu. Kalau usahanya masih seperti yang kemarin, maka enggak diizinkan," urainya. Artinya, pengelola harus merubah jenis usahanya. Zulkifli menyebut pihak kecamatan sudah diminta untuk mengarahkan pihak pengelola, agar usahanya sesuai dengan rekomendasi. Harapannya agar aktivitas usahanya nanti tidak berbenturan lagi dengan masyarakat sekitar. "Ya perbedaan tipe usaha. Misalnya kalau makanan kita arahkan misalnya seperti fungsi rumah makan biasa. Tidak perlu ada musik yang mengganggu dengan kerumunannya," katanya. Dalam kondisi pandemi, maka tidak etis jika warung kopi malah melakukan pembiaran terjadinya kerumunan. "Ini harus dijaga. Karena kalau kafe itu identik dengan kerumunan yang rentan terjadi. Karena dia sifatnya berlama-lama (ngumpul). Beda kalau keperluannya makan. Paling beberapa menit pelanggannya sudah pergi dan berganti," urainya. Senada, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut sudah menerima informasi tersebut. "Saya belum tahu kalau sudah buka. Tapi memang ada Pak Camat melaporkan mengajukan permohonan. Sepanjang itu tidak mengganggu ketenangan warga dan rumah sakit, baik saja," ujar Rizal. Hal pertama yang harus dilakukan pengelola, kata dia, yakni wajib mengurus perizinannya kembali. Kemudian, jenis usahanya harus dipastikan tidak mengganggu warga sekitar. Dalam kasus Kopi Daeng 7, maka Rizal berpesan agar aktivitasnya tidak mengganggu RSUD Beriman Balikpapan. "Sepanjang itu bisa dilaksanakan maka oke saja," ungkapnya. (ryn/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: