2 Pengedar Sabu di Kukar Diringkus dalam Sehari

2 Pengedar Sabu di Kukar Diringkus dalam Sehari

Kukar, nomorsatukaltim.com - Hanya dalam tempo tiga jam, jajaran Polres Kukar berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Yakni DA (45), pria tamatan SMA ini kedapatan menyimpan 19 poket sabu-sabu di rumahnya, Sabtu (27/2/2021) lalu. Dengan berat total mencapai 80,85 gram. Berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kukar, transaksi sering terjadi di rumah pelaku. Saat berada di rumah pelaku, langsung saja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap pelaku DA, dan dilakukan penggeledahan di seluruh sudut rumah pelaku. Benar saja 2 poket ukuran besar, 2 poket ukuran sedang, dan 15 poket ukuran kecil siap jual didapati. Total 19 poket sabu-sabu tersebut, didapati oleh anggota kepolisian di tempat pembuangan sampah. Untuk menutupi barang bukti, puluhan poket sabu-sabu tersebut ditumpuk bersama pembalut wanita yang sudah dipakai. "Untuk asal barang masih terus diselidiki," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Minggu (28/2/2021). Dari TKP, kepolisian berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut. Beserta alat hisap, sendok takar, timbangan digital, dompet pelaku dan 1 unit handphone. Pelaku DA pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak lama berselang, Polsek Tenggarong turut meringkus pelaku lainnya. Yakni IP pemuda berusia 20. Pemuda yang berasal dari Kelurahan Melayu ini tertangkap basah mengantongi 3 poket sabu-sabu. Dengan total berat 6,58 gram. IP ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Gunung Gandek. Namun belum sempat menjual dagangannya, IP ditangkap anggota Polsek Tenggarong. Tiga poket sabu-sabu tersebut didapati petugas di saku celana pelaku, yang terbungkus dengan bungkusan coklat dan dililit tisu. "Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya," ucap Kapolsek Tenggarong Iptu Rachmat Andika Prasetyo. Bersama pelaku turut diamankan satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 10 ribu. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tenggarong. Pelaku IP diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: