Sidang Tuntutan Kasus TPPU Nasabah Bank Bukopin Balikpapan Ditunda

Sidang Tuntutan Kasus TPPU Nasabah Bank Bukopin Balikpapan Ditunda

Hakim menunda sidang tuntutan dua terdakwa penggelapan dana investasi senilai ratusan miliar rupiah dari puluhan nasabah Bank Bukopin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

nomorsatukaltim.com - DUA terdakwa yang tertunda penuntutannya itu adalah Endang Juliarti dan Azip Asril. Dalam sidang daring dugaan perbuatan penggelapan dana nasabah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diagendakan Kamis (25/2/2021) pukul 10.00 Wita, sidang sempat tertunda selama dua jam. Usai majelis hakim yang terdiri dari Tarmo, Rusdiana, dan Bambang selesai menyidangkan perkara yang lain. Baca juga: Satu Tahun Kasus Bank Bukopin, Nasabah Ingin Dananya Kembali Baru saja molor dua jam, sidang harus tertunda lantaran JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan belum siap dengan tuntutannya kepada terdakwa. Sayangnya, sidang tersebut dijadwalkan kembali pada Kamis (4/3/2021) atau pekan depan. Hal ini setelah Ketua Hakim mendengarkan keterangan dari JPU Ita W Lestari. "Izin, Pak Hakim. Jaksa belum siap terhadap tuntutan. Mengajukan untuk minggu depan," ujar Ita. Ketua Majelis Hakim, Tarmo menyampaikan, apakah terdapat sanggahan atau menerima kepada kuasa hukum serta kedua terdakwa, di mana Endang berada di rumah tahanan (Rutan) Balikpapan, sementara Azip berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Siap, Pak Hakim. Kami mengikuti kesiapan JPU," ujar kuasa hukum terdakwa, Manorang Situngkir. Baca juga: Kuasa Hukum Tuntut Tanggung Jawab Bukopin Usai diketuk palu oleh ketua majelis hakim, Manorang Situngkir mengatakan penundaan ini digunakannya pula untuk persiapan menyiapkan berkas pembelaan terhadap kliennya. Ia pun mengaku tidak keberatan atas belum siapnya JPU terhadap tuntutan kepada kedua terdakwa dengan pelapor Roy Nirwan. "Jadi kalau agenda sidang setelah tuntutan kan pembelaan. Artinya kita juga punya waktu untuk mempersiapkan berkas pembelaan itu," ujarnya. Disinggung penundaan ini menguntungkan kuasa hukum dan terdakwa, Manorang Situngkir mengaku tidak. Namun, jika pihaknya juga belum siap menyiapkan pembelaan atau pledoi dua minggu ke depan, maka bisa juga mengajukan penundaan sidang. "Sebenarnya tidak menguntungkan, tapi tuntutan bisa dibacakan setelah JPU siap. Pledoi kita dua minggu yang diberikan mereka, maka kita juga bisa meminta dua minggu untuk siapkan," jelasnya. Baca juga: Kemana Larinya Uang Ratusan Miliar Milik Nasabah Bukopin? Dalam persidangan sebelumnya saat pemeriksaan saksi-saksi korban, Sumantri dalam keterangannya menyebut, telah menyerahkan dana deposito pada Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati, terdakwa Endang Juliarti. Sumantri juga menerangkan, saat itu mendapatkan bilyet deposito dari Bank Bukopin, namun tidak bisa dicairkan. “Nasabah Sumantri mendapat bilyet deposito dari Bank Bukopin. Namun ternyata dana tersebut tidak bisa dicairkan. Karena oleh terdakwa Endang dana tersebut telah dialihkan ke saudara Azip,” ujarnya. Sementara kuasa hukum salah satu nasabah, Wahyudin mengatakan, jumlah awal nasabah yang menjadi korban yakni 29 orang. Namun untuk nasabah atas nama Roy Nirwan sudah masuk sidang tahap pertama. Sehingga dari total 28 nasabah di luar Roy Nirwan, kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. “Total kerugian di luar dari laporan yang disampaikan Pak Roy Nirwan itu sejumlah Rp 100 miliar dari 28 nasabah,” jelasnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: